Jember – Layanan Home Care Pemerintah Kabupaten Jember merupakan pelayanan kesehatan dengan pendekatan jemput bola kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam mengakses fasilitas kesehatan.
Kepala Puskesmas Kencong, Untung Pujianto, mengatakan kunjungan petugas ke rumah pasien merupakan tahap awal untuk mengetahui kondisi kesehatan secara langsung sekaligus menentukan kebutuhan pelayanan selanjutnya.
“Kalau hanya melihat petugas datang, memeriksa, lalu mengambil dokumentasi, memang bisa muncul kesan pelayanan berhenti di situ. Padahal pemeriksaan awal merupakan pintu masuk untuk mengetahui kondisi pasien dan menentukan kebutuhan tindak lanjut,” ujar Untung.
Program Home Care Pemkab Jember diluncurkan pada Juli 2026. Sasaran awal layanan ini antara lain masyarakat miskin ekstrem, lansia sebatang kara, penyandang disabilitas, ibu hamil berisiko tinggi, penderita penyakit kronis, dan balita stunting.
Pemerintah daerah menyiapkan sekitar 25 ribu keluarga sebagai sasaran awal. Keluarga yang masuk dalam sasaran tersebut direncanakan mendapatkan kunjungan secara rutin setiap bulan.
Meski demikian, bentuk pelayanan yang diberikan tidak selalu sama. Setiap pasien terlebih dahulu diperiksa untuk mengetahui kondisi kesehatan dan kebutuhan pelayanan masing-masing.
Selain berdasarkan data sasaran, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan Wadul Gus’e maupun melalui puskesmas.
Laporan masyarakat kemudian menjadi salah satu pintu masuk bagi petugas untuk menemukan warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan tetapi belum tercatat dalam data sasaran.
Namun, warga yang dilaporkan tidak otomatis menjadi penerima layanan Home Care. Petugas tetap melakukan skrining dan verifikasi sebelum menentukan kebutuhan pelayanan.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan pasien membutuhkan layanan Home Care, puskesmas dapat melakukan tindak lanjut sesuai kondisi pasien.
Pelayanan yang tersedia dapat berupa pemeriksaan kesehatan oleh dokter, perawatan luka, pemantauan ibu hamil, hingga pemeriksaan menggunakan perangkat USG portabel sesuai kebutuhan.
Pada pasien lansia, misalnya, petugas dapat melakukan pemeriksaan dan pemantauan kondisi kesehatan. Sementara pasien dengan penyakit kronis dapat memerlukan pemantauan secara berkelanjutan.
Untuk ibu hamil dengan kondisi tertentu, pemeriksaan dilakukan berdasarkan kebutuhan medis. Apabila ditemukan kondisi yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, pasien dapat diarahkan ke fasilitas pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan.
Dengan demikian, kunjungan rumah tidak hanya dimaksudkan sebagai aktivitas pemeriksaan. Hasil pemeriksaan menjadi dasar untuk menentukan apakah pasien membutuhkan kunjungan lanjutan, pelayanan tertentu, edukasi kepada keluarga, pemantauan, maupun rujukan.
“Pemeriksaan awal merupakan pintu masuk untuk mengetahui kondisi pasien dan menentukan kebutuhan tindak lanjut,” kata Untung.
Dalam proses pelayanan, keluarga juga dapat dilibatkan melalui pemberian edukasi mengenai perawatan pasien, pola makan, aktivitas, kepatuhan terhadap pengobatan, serta hal lain yang berkaitan dengan kondisi kesehatan pasien.
Secara kebijakan, penyelenggaraan kesehatan merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan kesehatan. Sementara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan kesehatan sebagai urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Pelaksanaan pelayanan kesehatan primer juga diatur melalui sejumlah ketentuan, di antaranya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan dan Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat.
Melalui pendekatan kunjungan rumah, pelayanan kesehatan diharapkan dapat menjangkau masyarakat yang menghadapi hambatan dalam mengakses fasilitas kesehatan.
Karena itu, pelaksanaan Home Care mencakup rangkaian proses mulai dari identifikasi dan pemeriksaan pasien, penentuan kebutuhan pelayanan, tindak lanjut, hingga rujukan apabila diperlukan.
Kunjungan petugas ke rumah menjadi bagian awal dari rangkaian tersebut, sementara tindak lanjut disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing pasien.
