Jombang – “Kompetensi adalah keniscayaan” bagi mereka yang memilih jalan hidup sebagai wartawan. Di tengah perdebatan mengenai pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW), wartawan senior sekaligus asesor UKW Samsul Huda menilai sertifikasi kompetensi memiliki arti penting untuk menunjukkan kemampuan dan profesionalisme insan pers dalam menjalankan pekerjaan jurnalistik.
Pandangan itu disampaikan Samsul ketika ditemui di sela kegiatan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur. Menurut dia, UKW pada dasarnya bukan hanya berkaitan dengan kepemilikan sertifikat, melainkan proses untuk memastikan seorang wartawan memahami sekaligus mampu menjalankan pekerjaan jurnalistik sesuai jenjang kompetensinya.
“Menurut saya, UKW itu sesuatu keniscayaan bagi orang yang menggeluti dunia kewartawanan. Dengan memegang sertifikat kompeten, baik muda, madya maupun utama, itu menjadi pertanda bagi kita dan pihak di luar media bahwa kita adalah wartawan yang profesional,” ujar Samsul yang mengaku dari lembaga penguji UKW PWI Semarang ini.
Ia menilai kesadaran untuk meningkatkan dan membuktikan kompetensi seharusnya muncul dari wartawan itu sendiri. Profesi jurnalistik, menurut Samsul, membutuhkan kemampuan teknis, pengetahuan, jejaring, serta tanggung jawab yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Jadi, harus mewajibkan diri bahwa kita itu kompeten. Kita wartawan yang mempunyai kompetensi dan profesional,” tandasnya.
Samsul menjelaskan, UKW tidak tepat bila dipandang seperti ujian akademik di sekolah. Proses tersebut lebih diarahkan untuk memverifikasi apakah peserta benar-benar memiliki kemampuan kerja yang dibutuhkan dalam profesi kewartawanan.
“Ini ujian, tapi jangan menganggap ujian ini seperti ujian sekolah. Tidak. Ini memverifikasi kita wartawan atau bukan,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, kompetensi wartawan dibagi dalam sejumlah jenjang, mulai muda, madya hingga utama. Materi dan tingkat kemampuan yang diuji pada setiap jenjang berbeda. Pada tingkat muda, misalnya, peserta harus mampu menyusun perencanaan pemberitaan, melakukan wawancara hingga mengolah hasilnya menjadi berita.
“Wartawan membuat perencanaan berita. Kemudian dia wajib bisa melakukan wawancara dengan baik. Ada wawancara terjadwal, jumpa pers, ada wawancara nonstop dan doorstop. Kemudian dari wawancara itu dia bisa menulis saat itu juga berita,” jelasnya.
Selain kecakapan menulis, kemampuan bertanya serta menggali informasi menjadi unsur penting dalam pengujian. Wartawan juga dituntut memiliki jaringan narasumber yang mendukung pekerjaannya sehingga informasi yang diperoleh tidak hanya luas, tetapi juga relevan dengan wilayah serta bidang liputan.
“Wartawan itu harus punya jejaring narasumber minimal 20,” katanya.
Menurut Samsul, kualitas jejaring tidak cukup diukur dari jumlah. Seorang wartawan yang bertugas di tingkat kabupaten, misalnya, semestinya mampu menjalin komunikasi dengan pejabat maupun pemangku kepentingan yang berhubungan langsung dengan isu-isu di wilayah kerjanya.
“Kalau dia tugasnya di kabupaten, masa narasumbernya kepala SD atau ketua RT ? Kalau dia di kabupaten, dia harus kenal dengan bupati, wakil bupati atau pejabat terkait. Itu untuk membuktikan bahwa dia punya narasumber dan bisa berkomunikasi dengan baik,” jelasnya.
Berbekal pengalaman sebagai penguji UKW di berbagai daerah di Jawa, Sumatera, Kalimantan hingga Sulawesi, Samsul melihat pekerjaan yang muncul dalam materi kompetensi sebenarnya tidak asing bagi wartawan aktif. Sebagian besar merupakan rutinitas jurnalistik yang semestinya sudah dikerjakan setiap hari.
“Kalau dia itu memang benar-benar wartawan, saya kira ujian ini sesuatu yang biasa. Prakteknya adalah unjuk kerja,” ujarnya.
Ia mencontohkan wawancara dan penulisan berita sebagai kemampuan mendasar. Seorang wartawan dituntut mampu menangkap informasi utama, menyusun unsur 5W+1H, kemudian mengolahnya menjadi berita dalam waktu relatif singkat.
“Misalkan disuruh wawancara, kita setiap hari wawancara. Habis wawancara disuruh menulis, kita setiap hari menulis. Ada lima W satu H untuk yang dasar,” katanya.
Kecepatan bekerja juga menjadi salah satu tantangan dalam pengujian. Setelah memperoleh bahan melalui wawancara, peserta dapat diminta segera menghasilkan berita dalam batas waktu tertentu. Situasi tersebut, menurut Samsul, akan menjadi pembeda antara orang yang memang terbiasa bekerja sebagai wartawan dan mereka yang belum menguasai pekerjaan jurnalistik.
“Bayangkan habis wawancara langsung bikin berita, ditunggu 15 menit harus jadi. Kalau dia bukan wartawan, dia tidak bisa,” tegas Samsul.
Karena materi UKW berkaitan erat dengan aktivitas sehari-hari wartawan, ia meminta insan pers tidak menjadikan pengujian kompetensi sebagai sesuatu yang menakutkan. Pengalaman menjalankan pekerjaan jurnalistik secara benar dinilai menjadi modal utama ketika mengikuti proses tersebut.
“Kalau Anda dalam keseharian melakukan pekerjaan kewartawanan dengan baik dan benar, uji kompetensi wartawannya sesuatu yang gampang,” tandasnya.
Di luar persoalan kompetensi, Samsul turut menyinggung pertumbuhan media daring yang membuat jumlah wartawan semakin banyak. Kemudahan membangun media online, menurutnya, belum tentu sejalan dengan kemampuan setiap perusahaan pers dalam menjamin kesejahteraan pekerjanya. Ketimpangan tersebut berpotensi ikut memengaruhi citra profesi apabila ada oknum yang memilih mencari pendapatan melalui cara yang bertentangan dengan etika jurnalistik.
“Profesi wartawan ini profesi pilihan. Kalau dia ingin jadi wartawan perusahaan yang betul, dia mencari perusahaan yang bisa memberi jaminan,” ujarnya.
Ia menyebut wartawan perlu mempertimbangkan kondisi perusahaan sebelum memutuskan bergabung. Jaminan penghasilan dan keberlangsungan perusahaan menjadi aspek yang perlu diperhitungkan agar pekerjaan jurnalistik dapat dijalankan secara profesional.
“Kalau sudah tahu perusahaan itu tidak bisa memberikan jaminan, ya jangan masuk perusahaan itu,” katanya.
Samsul juga melihat tidak ada persoalan apabila wartawan memiliki pekerjaan lain, selama profesi tambahan tersebut tidak menimbulkan konflik kepentingan maupun bertentangan dengan etika kewartawanan.
“Rezeki itu dari Tuhan. Kita bisa mencari cara lain. Misalkan wartawan sambil menjadi akuntan, dosen, atau profesi lain, boleh,” ujarnya.
Pandangan Samsul mengenai profesi jurnalistik tidak terlepas dari perjalanan panjangnya di dunia pers. Ia mengaku mulai berkecimpung sebagai wartawan sejak masih berstatus mahasiswa pada 1988. Langkah awalnya dimulai bersama media mingguan Ekspose di Yogyakarta sebelum melanjutkan kiprah di Jogja Pos, grup Media Indonesia, Harian Bisnis Sore Indonesia di Surabaya, Duta Masyarakat, serta berbagai aktivitas jurnalistik lainnya.
Meski telah puluhan tahun menjalani profesi tersebut, Samsul mengaku masih aktif menulis sekaligus mengelola media daring hingga sekarang. Aktivitas itu menjadi bagian dari upayanya menjaga keterlibatan langsung dalam pekerjaan jurnalistik.
“Saya masih tetap menulis yang online. Saya punya media kecil, katrajateng.com,” pungkasnya.
Pengalaman tersebut memperkuat pandangannya bahwa profesionalisme wartawan tidak berhenti pada identitas sebagai pekerja media. Kompetensi, kemampuan menjalankan pekerjaan jurnalistik, jejaring narasumber, serta kepatuhan terhadap etika menjadi rangkaian yang tidak terpisahkan dalam menjaga marwah profesi pers.
