Semarang – Rencana pemanfaatan panas bumi di Gunung Ungaran tak hanya membawa harapan energi bersih, tetapi juga memunculkan gelombang kekhawatiran dari masyarakat. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pun memilih membuka pintu dialog selebar-lebarnya agar rencana pengembangan geothermal tersebut tidak berjalan dengan mengabaikan suara warga maupun kelestarian lingkungan.
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengatakan Pemprov Jateng siap menjadi penghubung antara masyarakat Kabupaten Semarang dengan pemerintah pusat serta pihak lain yang berkaitan dengan proyek panas bumi Gunung Ungaran. Pernyataan itu disampaikan seusai mengikuti Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jawa Tengah, Semarang, Kamis (3/9/2026). Menurutnya, pemerintah provinsi masih mendalami rencana tersebut, termasuk mempelajari berbagai aspek teknis dan potensi dampaknya bagi warga serta lingkungan sekitar.
“Jadi, ini kan keputusan izin dari pemerintah pusat. Kita saat ini masih mendalami. Pemerintah provinsi siap menjembatani aspirasi masyarakat,” kata Taj Yasin seusai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jawa Tengah, Semarang, Kamis (3/9/2026).
Taj Yasin menilai kekhawatiran, masukan, maupun keberatan yang disampaikan masyarakat merupakan bagian penting yang harus diperhatikan dalam proses pengembangan proyek. Pemerintah, menurut dia, perlu mempertemukan berbagai kepentingan melalui pembahasan terbuka agar persoalan yang muncul dapat dicarikan jalan keluar dan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Pemprov Jateng saat ini juga masih menghimpun serta mengkaji data mengenai rencana pemanfaatan potensi geothermal Gunung Ungaran. Kajian tersebut mencakup persoalan teknis, kondisi lingkungan, hingga kemungkinan dampak terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah yang direncanakan menjadi kawasan pengembangan.
Di tengah agenda transisi energi nasional, pengembangan energi baru dan terbarukan memang menjadi salah satu kebijakan yang terus didorong pemerintah. Namun, Taj Yasin menekankan bahwa tujuan menghadirkan energi yang lebih ramah lingkungan tidak boleh justru melahirkan persoalan baru terhadap ekosistem.
“Jangan sampai pemanfaatan energi terbarukan justru merusak ekosistem lingkungan hidup,” ujarnya.
Gus Yasin, sapaan Taj Yasin, juga mengingatkan bahwa setiap aktivitas di sektor energi maupun pertambangan yang bersentuhan langsung dengan kawasan lingkungan dan permukiman harus menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas. Keselamatan warga, keberlanjutan ekosistem, serta manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat sekitar harus diperhitungkan sejak tahap perencanaan.
“Keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat harus menjadi perhatian,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan Dinas ESDM Jawa Tengah Dwi Suryono sebelumnya menjelaskan bahwa rencana pengembangan panas bumi Gunung Ungaran mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 134.TK/EK.04/MEMBPE/2026. Keputusan tersebut menjadi dasar pendelegasian Wilayah Kerja Panas Bumi kepada PT PLN (Persero).
Meski demikian, terbitnya keputusan tersebut tidak berarti kegiatan pengeboran ataupun eksploitasi dapat langsung dilaksanakan. Masih terdapat rangkaian persyaratan yang harus diselesaikan, antara lain Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau KKPR, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan atau PPKH, serta berbagai dokumen dan persetujuan lingkungan.
Proyek juga diwajibkan melalui proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Amdal. Dalam tahapan lingkungan tersebut, masyarakat dan pemangku kepentingan memiliki kesempatan menyampaikan pandangan melalui forum konsultasi maupun dengar pendapat publik.
“Tentunya izin yang sudah dimiliki tidak serta-merta bisa langsung melakukan kegiatan. Ada pula forum dalam izin lingkungan, public hearing, mengundang pihak terkait, seperti stakeholder, masyarakat, LSM untuk memberi saran dan masukan kegiatan tersebut,” papar Dwi melalui konferensi pers di Rumah Rakyat, Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (26/8/2026).
Berdasarkan perkiraan Dinas ESDM Jawa Tengah, potensi panas bumi di kawasan Gunung Ungaran mencapai sekitar 55 megawatt. Wilayah kerja yang masuk dalam rencana pengembangan memiliki luas kurang lebih 29.800 hektare. Apabila dapat dikembangkan sesuai ketentuan, potensi tersebut diperkirakan mampu menyumbang sekitar 4 hingga 5 persen terhadap keseluruhan bauran energi baru terbarukan di Jawa Tengah.
Besarnya potensi energi itu membuat Gunung Ungaran memiliki posisi strategis dalam agenda energi bersih Jawa Tengah. Namun, proses panjang perizinan dan kajian lingkungan menjadi tahapan penting untuk memastikan manfaat energi tidak dibayar dengan kerusakan ekologis atau keresahan sosial.
Pemprov Jawa Tengah menegaskan bahwa pengembangan panas bumi Gunung Ungaran masih harus melewati berbagai tahapan sebelum kegiatan lapangan dilakukan. Di tengah dorongan mempercepat transisi menuju energi bersih, aspirasi masyarakat, keselamatan warga, dan kelestarian lingkungan dipastikan tetap menjadi bagian yang harus dipertimbangkan dalam setiap keputusan.
