Jember – “Tak ada ampun” menjadi pesan keras Polres Jember kepada para pelaku peredaran narkotika. Operasi Tumpas Semeru 2026 menjadi salah satu pukulan terhadap peredaran barang terlarang di Kabupaten Jember setelah polisi mengungkap puluhan kasus serta menyita sabu, ekstasi, dan puluhan ribu butir obat keras berbahaya.
Hasil pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Jember AKBP Alaiddin, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Aula Mapolres Jember pada Selasa (1/9/2026). Operasi Tumpas Semeru yang digelar selama 12 hari, yakni pada 12–23 Agustus 2026, menjadi bagian dari langkah kepolisian dalam menekan peredaran gelap sekaligus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Jember.
Selama periode khusus Operasi Tumpas Semeru 2026 tersebut, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Jember mencatat pengungkapan sebanyak 27 kasus. Jumlah itu terdiri atas 25 perkara narkotika serta dua kasus peredaran obat keras berbahaya atau okerbaya.
Sementara itu, berdasarkan keseluruhan perkara yang dipaparkan dalam konferensi pers, kepolisian mencatat sebanyak 34 kasus narkotika dengan total 38 orang tersangka. Mereka terdiri atas 35 laki-laki dan tiga perempuan. Untuk perkara okerbaya, polisi menangani dua kasus dengan tiga orang tersangka, terdiri atas satu laki-laki dan dua perempuan.
“Untuk narkotika ada ungkap kasus sekitar 34 kasus. Tersangkanya 38 orang, laki-laki 35 dan perempuan tiga orang. Untuk okerbaya sendiri ada dua kasus dengan tiga tersangka, laki-laki satu dan perempuan dua,” ujar AKBP Alaiddin.
Pengungkapan tersebut turut menghasilkan penyitaan barang bukti dalam jumlah cukup besar. Polisi mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 560,93 gram. Selain itu, sebanyak 153 butir ekstasi juga berhasil disita dari rangkaian perkara yang ditangani aparat.
Tak hanya narkotika, petugas turut menemukan peredaran obat keras berbahaya dalam jumlah puluhan ribu butir. Barang bukti yang diamankan antara lain Trihex sebanyak 95.000 butir serta Dextro sebanyak 1.000 butir. Besarnya jumlah barang bukti tersebut menggambarkan masih adanya ancaman peredaran narkoba dan obat keras ilegal yang harus mendapat perhatian serius aparat maupun masyarakat.
Kapolres menjelaskan, para pelaku menggunakan beragam cara dalam menjalankan peredaran barang terlarang tersebut. Rincian mengenai modus operandi, jalur peredaran, hingga teknis pengungkapan masing-masing perkara selanjutnya akan dijelaskan lebih terperinci oleh Kasat Resnarkoba Polres Jember.
Menurut Alaiddin, pemberantasan narkoba merupakan salah satu komitmen utama jajaran Polres Jember. Upaya yang dilakukan tidak semata-mata mengandalkan penegakan hukum terhadap pengedar maupun pelaku penyalahgunaan, tetapi juga diimbangi langkah preventif melalui edukasi kepada masyarakat.
“Kepolisian Resort Jember berkaitan masalah narkoba tidak ada ampun. Selain tindakan hukum yang kami lakukan, kami juga melakukan beberapa edukasi kepada masyarakat untuk terhindar dari barang berbahaya tersebut,” tegasnya.
Edukasi dinilai penting karena penyalahgunaan narkotika dapat menimbulkan dampak yang jauh lebih luas daripada persoalan hukum semata. Peredaran narkoba berpotensi merusak kesehatan, kehidupan sosial, hingga masa depan masyarakat, khususnya kalangan generasi muda yang menjadi bagian penting dalam keberlanjutan pembangunan.
“Impact-nya cukup luas terhadap generasi penerus,” imbuhnya.
Kapolres juga menilai capaian pengungkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Jember pada tahun ini menunjukkan hasil cukup signifikan jika dibandingkan dengan periode sebelumnya. Jumlah kasus, tersangka, serta barang bukti yang diamankan menjadi indikator penting dalam upaya memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Jember.
“Demikian press release hari ini berkaitan masalah narkoba yang dilakukan pengungkapan oleh Sat Narkoba Resort Jember yang saya lihat cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya,” pungkas AKBP Alaiddin.
Polres Jember memastikan pemberantasan peredaran gelap narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Penindakan terhadap jaringan maupun pelaku akan berjalan bersama dengan edukasi dan pencegahan di tengah masyarakat, dengan harapan ruang peredaran narkotika serta obat keras berbahaya di Kabupaten Jember semakin dipersempit.
