Listrik bukan lagi sekadar penerangan. Bagi masyarakat modern, listrik menghidupkan usaha, menjaga bahan makanan, menggerakkan mesin produksi, menjalankan layanan komunikasi, mendukung pendidikan, hingga memastikan pelayanan kesehatan dapat berlangsung. Karena itu, ketika pemadaman terjadi berulang di sejumlah wilayah Kalimantan Timur seperti Bontang, Kutai Timur, dan Berau, persoalannya tidak boleh berhenti pada penjelasan bahwa sedang terjadi gangguan teknis.
Pemadaman yang tidak menentu menghadirkan kerugian nyata. Rumah tangga menghadapi risiko kerusakan peralatan elektronik. Pedagang kehilangan waktu berjualan. Pelaku usaha makanan berhadapan dengan bahan baku yang mudah rusak. Bengkel, percetakan, usaha pendinginan, layanan digital, hingga industri rumahan dapat kehilangan produksi hanya karena listrik berhenti beberapa jam.
Bagi usaha besar, gangguan mungkin dapat ditopang generator dan sistem cadangan. Bagi UMKM dengan modal terbatas, satu hari kehilangan produksi bisa berarti hilangnya sebagian pendapatan yang seharusnya dipakai untuk membeli bahan baku, membayar pekerja, atau memenuhi kebutuhan keluarga.
Itulah sebabnya pemadaman listrik harus dibaca sebagai persoalan pelayanan publik dan ekonomi, bukan semata persoalan jaringan.
Sebagai Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Kalimantan Timur, saya memandang PT PLN (Persero) perlu memberikan penjelasan yang terang kepada masyarakat mengenai kondisi sistem kelistrikan daerah, penyebab gangguan, langkah mitigasi, target pemulihan, serta upaya mencegah gangguan yang sama terulang.
Masyarakat tidak membutuhkan istilah teknis yang sulit dipahami. Mereka membutuhkan jawaban sederhana: mengapa listrik padam, wilayah mana yang terdampak, berapa lama gangguan diperkirakan berlangsung, apa yang sedang dikerjakan PLN, dan apa hak pelanggan ketika standar pelayanan tidak terpenuhi.
Hak itu sebenarnya telah diatur negara.
Pasal 29 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menyatakan konsumen berhak memperoleh pelayanan yang baik, mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, memperoleh pelayanan perbaikan ketika terjadi gangguan, serta memperoleh ganti rugi apabila pemadaman terjadi akibat kesalahan atau kelalaian pengoperasian sesuai ketentuan yang berlaku.
Pesannya jelas: hubungan antara penyedia listrik dan pelanggan bukan hubungan satu arah. Masyarakat memang berkewajiban membayar tagihan dan menaati ketentuan penggunaan listrik, tetapi penyelenggara juga memiliki kewajiban menjaga mutu pelayanan.
Rasa keadilan muncul justru pada titik tersebut.
Ketika pelanggan terlambat menjalankan kewajibannya, konsekuensi dapat diberikan dengan cepat. Maka ketika pelayanan tidak memenuhi standar, mekanisme pertanggungjawaban kepada pelanggan juga semestinya berjalan jelas, cepat, dan mudah diketahui.
Regulasi mengenai Tingkat Mutu Pelayanan atau TMP memberikan dasar yang lebih konkret. Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 masih berlaku dan telah mengalami perubahan melalui Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2019 serta perubahan kedua melalui Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025. Pemerintah juga telah menyediakan dokumen Besaran Tingkat Mutu Pelayanan PT PLN untuk tahun 2026.
Perubahan regulasi pada 2025 memperjelas kompensasi berdasarkan lama gangguan yang melampaui besaran TMP. Kompensasi dapat mulai sebesar 50 persen dari biaya beban atau rekening minimum ketika lama gangguan sampai dua jam di atas standar, meningkat menjadi 75 persen untuk lebih dari dua hingga empat jam, 100 persen untuk lebih dari empat hingga delapan jam, dan terus meningkat hingga 500 persen bila gangguan melampaui 40 jam di atas besaran mutu pelayanan yang ditetapkan. Untuk pelanggan prabayar, kompensasi diperhitungkan melalui pembelian token berikutnya sesuai ketentuan regulasi.
Angka-angka itu menunjukkan bahwa negara mengakui gangguan listrik memiliki konsekuensi terhadap pelanggan.
Namun kompensasi regulatif tidak otomatis berarti seluruh kerugian akibat barang elektronik rusak, produksi terhenti, atau bahan dagangan rusak akan diganti PLN. Setiap klaim harus dilihat berdasarkan penyebab gangguan, standar pelayanan, bukti kerugian, serta ketentuan hukum yang berlaku. Di sinilah masyarakat membutuhkan sistem pengaduan yang transparan dan mudah diakses, bukan prosedur yang membuat konsumen menyerah sebelum memperoleh jawaban.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga tetap berlaku dan memberi kerangka perlindungan terhadap hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, pelayanan yang sesuai, serta kompensasi atau ganti rugi berdasarkan persyaratan hukum yang terpenuhi.
Pemerintah sendiri telah menempatkan TMP sebagai ukuran serius atas kualitas layanan. Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Ida Nuryatin Finahari pada September 2025 mengatakan bahwa kualitas sektor ketenagalistrikan tercermin dari sejauh mana Tingkat Mutu Pelayanan dapat dipenuhi sesuai standar pemerintah. Ditjen Ketenagalistrikan juga menyebut aturan TMP sebagai pedoman untuk menjaga keandalan pasokan, mempercepat penanganan gangguan, dan memastikan kompensasi ketika standar tidak terpenuhi.
Keandalan memang harus dapat diukur.
Laporan Tahunan PLN 2023 mencatat indeks durasi gangguan atau SAIDI wilayah Sumatra dan Kalimantan sebesar 521,32 menit per pelanggan, turun 20,92 persen dibanding 659,26 menit pada 2022. Penurunan tersebut menunjukkan perbaikan, tetapi sekaligus mengingatkan bahwa kualitas kelistrikan bukan hanya berbicara mengenai kapasitas pembangkit. Durasi dan frekuensi gangguan yang benar-benar dirasakan pelanggan sama pentingnya.
Kalimantan Timur mempunyai alasan lebih besar untuk menuntut keandalan tersebut.
Daerah ini menjadi salah satu pusat penting industri pertambangan, energi, manufaktur, jasa, perdagangan, serta kawasan penyangga pembangunan Ibu Kota Nusantara. Bontang memiliki aktivitas industri berskala nasional. Kutai Timur memiliki kegiatan pertambangan dan ekonomi yang luas. Berau berkembang melalui pertambangan, perkebunan, pariwisata, perikanan, serta UMKM.
Ketidakpastian listrik berarti ketidakpastian aktivitas ekonomi.
Ada pula dimensi pendidikan yang sering luput. Sekolah semakin bergantung pada perangkat digital, internet, komputer, proyektor, sistem administrasi daring, dan sumber belajar elektronik. Anak-anak belajar pada malam hari dengan listrik. Pemadaman berulang yang tidak terinformasikan dapat mengganggu proses belajar, terutama pada keluarga yang tidak memiliki fasilitas cadangan.
Dari sisi kebudayaan pelayanan publik, persoalan ini mengajarkan hal yang lebih mendasar: masyarakat harus diperlakukan sebagai warga yang mempunyai hak, bukan hanya sebagai nomor pelanggan.
PLN tentu menghadapi tantangan teknis yang tidak sederhana. Sistem kelistrikan memiliki jaringan luas, pembangkit, gardu, transmisi, distribusi, kondisi geografis, cuaca, gangguan eksternal, hingga kebutuhan pemeliharaan. Tidak setiap pemadaman berarti kelalaian. Tidak setiap gangguan dapat dihindari.
Tetapi kompleksitas teknis tidak boleh menjadi alasan minimnya informasi.
Justru ketika gangguan tidak dapat sepenuhnya dicegah, kualitas komunikasi harus ditingkatkan. Informasi pemadaman perlu disampaikan sedini mungkin melalui kanal resmi yang mudah dijangkau. Penyebab gangguan perlu dijelaskan dengan bahasa publik. Estimasi pemulihan harus diperbarui apabila berubah. Pengaduan pelanggan harus memiliki nomor pelacakan dan hasil penyelesaian yang dapat diketahui.
Untuk gangguan yang terjadi berulang, PLN juga semestinya membuka evaluasi secara periodik. DPRD memiliki ruang menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta pemaparan mengenai tingkat keandalan sistem, titik rawan jaringan, kebutuhan investasi, realisasi pemeliharaan, capaian TMP, jumlah pelanggan terdampak, serta kompensasi yang telah diberikan.
Tujuannya bukan mencari kambing hitam.
Tujuannya memastikan gangguan hari ini menjadi bahan perbaikan agar tidak berubah menjadi masalah yang sama bulan depan.
Masyarakat Kalimantan Timur telah menjalankan kewajibannya sebagai pelanggan. Mereka membayar listrik untuk memperoleh layanan yang memiliki standar mutu dan kepastian. Karena itu, ketika pelayanan terganggu, masyarakat juga berhak memperoleh informasi, penanganan, evaluasi, dan kompensasi sesuai ketentuan.
Kaltim sedang bergerak menjadi kawasan yang semakin strategis bagi Indonesia. Infrastruktur jalan, pelabuhan, telekomunikasi, air bersih, pendidikan, dan kesehatan membutuhkan fondasi energi yang kuat. Tidak mungkin kita berbicara mengenai investasi, hilirisasi industri, kota modern, ekonomi digital, atau masa depan Ibu Kota Nusantara apabila keandalan listrik masih menjadi kecemasan masyarakat.
PLN harus diberi ruang memperbaiki sistem, tetapi masyarakat juga tidak boleh terus diminta memahami tanpa memperoleh kepastian.
Pelayanan publik yang baik bukan pelayanan yang tidak pernah mengalami gangguan. Pelayanan yang baik adalah pelayanan yang berusaha mencegah gangguan, cepat memperbaikinya ketika terjadi, jujur menjelaskan penyebabnya, serta bertanggung jawab kepada warga yang menanggung akibatnya.
Listrik boleh padam karena suatu gangguan. Tanggung jawab pelayanan jangan ikut padam.
Oleh: Dr. Agusriansyah Ridwan, S.IP., M.Su. — Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Kalimantan Timur
