Kutim – “Kritik bukan kejahatan” menjadi gema utama dalam aksi damai Koalisi Jurnalis dan Masyarakat Sipil Kutai Timur yang turun ke jalan untuk menjaga nyala kemerdekaan pers dan ruang demokrasi, Kamis (30/7/2026). Aksi tersebut menjadi alarm bagi pemerintah dan pemangku kebijakan agar kebebasan berekspresi tidak terimpit oleh stigma, intimidasi, diskriminasi, maupun kriminalisasi.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.00 WITA itu berlangsung di dua lokasi di Sangatta. Peserta terlebih dahulu menggelar mimbar bebas dan panggung ekspresi di Perempatan Patung Singa. Setelah itu, massa bergerak menuju Kantor DPRD Kabupaten Kutai Timur untuk menyampaikan tuntutan sekaligus menyerahkan pernyataan sikap. Sekitar 100 orang dari unsur wartawan, mahasiswa, aktivis, dan masyarakat sipil diperkirakan terlibat dalam kegiatan bertema “Menjaga Kemerdekaan Pers dan Ruang Demokrasi” tersebut.
Koalisi menyatakan aksi damai itu merupakan bagian dari penggunaan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Pelaksanaannya merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Surat pemberitahuan kegiatan juga telah disampaikan kepada Kepolisian Resor Kutai Timur.
Koordinator Aksi, Imran Amir, mengatakan gerakan tersebut lahir dari keprihatinan bersama atas berbagai tindakan yang dinilai berpotensi mengancam kebebasan pers sekaligus mempersempit ruang demokrasi.
“Wartawan harus mendapatkan perlindungan saat menjalankan tugas jurnalistik. Kritik dari pers maupun masyarakat tidak seharusnya dianggap sebagai ancaman, tetapi menjadi bagian dari kontrol dalam negara demokrasi,” kata Imran.
Menurutnya, pers memiliki kewajiban menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus mengawasi jalannya pemerintahan. Oleh sebab itu, segala bentuk tekanan terhadap kerja jurnalistik tidak hanya berdampak kepada wartawan, tetapi juga dapat menghambat hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang.
Dalam aksi tersebut, koalisi membawa empat tuntutan utama. Mereka meminta pemerintah menjamin kebebasan pers sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Koalisi juga mendesak Presiden Republik Indonesia menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan “Londo Ireng” yang dinilai telah memunculkan stigma negatif terhadap profesi wartawan.
Tuntutan berikutnya berkaitan dengan pembebasan wartawan dan penghentian segala bentuk kriminalisasi terhadap aktivitas jurnalistik. Selain itu, koalisi meminta penghapusan tindakan diskriminatif terhadap jurnalis, akademisi, aktivis, organisasi masyarakat sipil, serta warga yang menyampaikan kritik melalui cara-cara konstitusional.
Jenderal Lapangan aksi, Jufriadi, menegaskan bahwa seluruh rangkaian penyampaian aspirasi diarahkan berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami memastikan seluruh peserta menyampaikan aspirasi secara damai dan terbuka tanpa melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan maupun ketertiban masyarakat,” ujar Jufriadi.
Ia menjelaskan, aksi tersebut turut membawa pesan bahwa kegiatan jurnalistik, kritik, dan literasi tidak dapat diposisikan sebagai tindakan kriminal. Koalisi menolak stigma negatif, intimidasi, kekerasan, diskriminasi, maupun proses hukum yang digunakan untuk membungkam wartawan dan masyarakat saat menyampaikan pendapat.

Sesampainya di Kantor DPRD Kutai Timur, peserta menyampaikan tuntutan kepada lembaga legislatif daerah. Mereka juga menyerahkan surat komitmen dukungan terhadap kemerdekaan pers dan perlindungan kebebasan berekspresi yang berisi enam poin.
Surat tersebut antara lain meminta seluruh pihak menjunjung tinggi kebebasan pers sebagaimana dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Koalisi turut mendorong terciptanya iklim demokrasi yang sehat dengan menghormati kebebasan berekspresi serta hak warga dalam menyampaikan pendapat.
Koalisi juga menekankan agar setiap sengketa yang berkaitan dengan pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Penyelesaian persoalan jurnalistik dinilai harus tetap berpijak pada prinsip negara hukum dan tidak dilakukan melalui intimidasi atau kriminalisasi.
DPRD Kutai Timur didesak meneruskan aspirasi tersebut kepada pemerintah pusat melalui mekanisme kelembagaan sesuai kewenangannya. Para pejabat publik juga diminta menghormati profesi wartawan serta membangun komunikasi yang sehat, terbuka, dan saling menghargai dalam merespons kritik.
Aksi damai itu menjadi pengingat bahwa kebebasan pers bukan sekadar kepentingan pekerja media, melainkan bagian penting dari hak masyarakat. Pers yang merdeka dibutuhkan untuk menyampaikan informasi, menjalankan kontrol sosial, serta memastikan kebijakan publik berlangsung transparan, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
