Solok Selatan – Ketegangan yang sempat menyelimuti SMAN 1 Solok Selatan perlahan mencair dalam pertemuan yang berlangsung penuh haru. Persoalan dugaan pelecehan yang menyeret seorang guru dan sempat memicu aksi protes siswa itu akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan, meski proses pemeriksaan oleh instansi terkait tetap berjalan.
Penyelesaian tersebut berlangsung dalam pertemuan di lingkungan sekolah pada Rabu (29/7/2026). Forum itu melibatkan keluarga korban, pihak sekolah, komite sekolah, pengawas, Kepala Cabang Dinas Pendidikan, serta unsur kepolisian yang mewakili Kapolres dan Kapolsek. Pertemuan digelar untuk mendengarkan keterangan para pihak sekaligus mencari jalan keluar atas persoalan yang telah menjadi perhatian masyarakat.
Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah aksi sejumlah siswa tersebar luas melalui media sosial. Para pelajar berkumpul di halaman sekolah dan membentangkan spanduk bertuliskan “Stop Penyimpangan”. Aksi itu menjadi bentuk tuntutan agar dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan pendidikan ditangani secara tegas, terbuka, dan tidak ditutup-tutupi.
Kepala SMAN 1 Solok Selatan, Mairisna, S.Pd., M.M., turut mengikuti proses pertemuan. Pihak sekolah menyatakan penanganan persoalan dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur agar setiap keterangan dapat didengar dan penyelesaian tidak diambil secara sepihak.
Dalam forum tersebut, keluarga korban menjelaskan bahwa peristiwa yang dipersoalkan berkaitan dengan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp. Berdasarkan keterangan yang disampaikan keluarga, tidak terjadi kontak fisik antara pihak-pihak yang terlibat.
“Yang terjadi hanya komunikasi melalui pesan WhatsApp, tidak ada kontak fisik,” disampaikan dalam pertemuan tersebut.
Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pembahasan. Meski demikian, dugaan komunikasi yang dinilai tidak patut tetap menjadi perhatian karena berlangsung dalam relasi antara tenaga pendidik dan peserta didik. Sekolah serta instansi pendidikan memiliki tanggung jawab untuk memastikan lingkungan belajar tetap aman dan melindungi kepentingan siswa.
Pihak sekolah juga memberi kesempatan kepada keluarga korban untuk menempuh proses hukum apabila menghendaki pemeriksaan lebih lanjut. Namun, keluarga memilih menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalan kekeluargaan dan menyatakan tidak ingin konflik terus berlarut.
“Kami tidak ingin masalah ini diperpanjang,” ungkap pihak keluarga korban.
Suasana pertemuan disebut berlangsung emosional ketika keluarga korban menyampaikan harapan agar guru yang bersangkutan tidak kehilangan pekerjaannya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Keluarga tetap mempersilakan sekolah maupun dinas pendidikan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan, tetapi meminta agar pemberhentian tidak dijadikan pilihan utama.
“Mendapatkan PPPK itu tidak mudah. Silakan diberi sanksi oleh sekolah atau dinas, tapi jangan sampai dipecat,” ujar orang tua korban.
Permintaan tersebut memperlihatkan bahwa kesepakatan damai tidak serta-merta menghapus kemungkinan pemberian sanksi administratif. Penentuan sanksi tetap berada dalam kewenangan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat setelah seluruh proses klarifikasi dan pemeriksaan diselesaikan.
Walaupun kedua pihak telah mencapai perdamaian, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat tetap menonaktifkan sementara guru yang bersangkutan. Langkah itu diambil untuk mendukung pemeriksaan lanjutan serta menjaga proses klarifikasi berlangsung objektif tanpa mengganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Penonaktifan sementara tersebut belum dapat dimaknai sebagai keputusan akhir ataupun pembuktian kesalahan. Status dan tindakan lanjutan terhadap guru terkait akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta ketentuan disiplin yang berlaku bagi tenaga pendidik dan aparatur PPPK.
Penyelesaian secara kekeluargaan diharapkan dapat meredakan ketegangan di lingkungan SMAN 1 Solok Selatan. Namun, peristiwa ini juga menjadi pengingat bagi sekolah untuk memperkuat pengawasan, menjaga batas komunikasi antara guru dan siswa, serta menyediakan saluran pengaduan yang aman, transparan, dan berpihak pada perlindungan peserta didik.
Dengan tercapainya kesepakatan damai, kegiatan pendidikan di sekolah diharapkan kembali berjalan kondusif. Pada saat yang sama, pemeriksaan tetap diperlukan agar persoalan tersebut memperoleh kejelasan dan menjadi bahan evaluasi untuk mencegah kejadian serupa terulang.
