Kediri – Keselamatan di jalur rel tidak boleh bergantung pada keberuntungan. Berangkat dari prinsip tersebut, PT KAI Daop 7 Madiun menutup secara permanen perlintasan sebidang tidak terdaftar atau perlintasan liar di KM 172+5 petak jalan Kras–Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Rabu (22/7/2026). Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas insiden KA 406 Commuter Line Dhoho yang tertemper sepeda motor di lokasi tersebut.
Penutupan dilaksanakan oleh Unit Pengamanan (PAM) bersama Unit Jalan Rel (JR) 7.13 Kediri dengan menutup akses menggunakan rel dan bantalan besi sehingga tidak lagi dapat dilalui kendaraan. Upaya tersebut menjadi bagian dari normalisasi ruang milik jalur kereta api sekaligus memperkuat aspek keselamatan perjalanan kereta api di wilayah operasional KAI Daop 7 Madiun.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan keberadaan perlintasan liar memiliki potensi risiko yang sangat tinggi, baik bagi perjalanan kereta api maupun pengguna jalan yang melintas.
“Keselamatan adalah prioritas utama KAI. Penutupan perlintasan liar merupakan langkah nyata untuk mencegah kecelakaan, menjaga sterilisasi jalur, serta memastikan perjalanan kereta api berlangsung aman, lancar, dan tepat waktu,” tegas Tohari.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen KAI dalam meminimalkan risiko kecelakaan di perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin maupun fasilitas pengamanan. Jalur kereta api harus tetap steril agar operasional perjalanan dapat berlangsung dengan aman tanpa gangguan dari aktivitas kendaraan di titik-titik yang tidak semestinya.
Proses penutupan perlintasan dilakukan dengan dukungan sejumlah instansi terkait, yakni Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya Satuan Pelayanan Kediri, Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Koramil Kras, Polsek Kras, serta Pemerintah Desa Jambean. Sinergi tersebut menunjukkan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menciptakan keselamatan transportasi perkeretaapian.
KAI Daop 7 Madiun menegaskan akan terus melakukan identifikasi dan penutupan perlintasan liar di berbagai wilayah operasional sebagai bagian dari upaya mitigasi risiko kecelakaan. Masyarakat juga diminta untuk tidak membuka kembali akses yang telah ditutup maupun membuat jalur perlintasan baru tanpa izin karena selain membahayakan keselamatan, tindakan tersebut juga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain melakukan penertiban, KAI terus mengingatkan pengguna jalan agar selalu mematuhi aturan ketika melintasi perlintasan sebidang. Pengendara diimbau berhenti sejenak, melihat ke kanan dan kiri, memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas, serta selalu memberikan prioritas kepada perjalanan kereta api. KAI juga mengingatkan bahwa palang pintu hanyalah alat bantu pengamanan dan bukan jaminan utama keselamatan.
“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Kepatuhan masyarakat terhadap aturan di perlintasan menjadi kunci untuk mencegah kecelakaan,” tutup Tohari.
Dengan penutupan perlintasan liar tersebut, KAI Daop 7 Madiun berharap risiko kecelakaan di jalur kereta api dapat terus ditekan. Kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan keselamatan menjadi faktor penting untuk mewujudkan perjalanan kereta api yang aman, lancar, dan tepat waktu bagi seluruh pengguna jasa.
