Jakarta – “Teknologi yang memudahkan kehidupan dapat berubah menjadi ancaman ketika disalahgunakan.” Pesan itu mengemuka dalam Seminar Nasional Tata Kelola Peredaran Rokok Elektrik yang digelar Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI), Senin (20/7/2026). Forum tersebut menjadi ajang memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam mengantisipasi penyalahgunaan narkotika melalui perangkat rokok elektrik atau vape.
Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, mengatakan meningkatnya penggunaan rokok elektrik, terutama di kalangan generasi muda, menghadirkan tantangan baru dalam upaya pemberantasan narkotika. Menurutnya, fleksibilitas perangkat vape kini dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk mengonsumsi maupun mengedarkan narkotika serta New Psychoactive Substances (NPS). Karena itu, BNN mendorong penguatan regulasi, pengawasan, deteksi dini, hingga edukasi kepada masyarakat sebagai langkah pencegahan.
“Diperlukan langkah antisipatif melalui penguatan regulasi, pengawasan, deteksi dini, serta edukasi kepada masyarakat,” kata Suyudi saat membuka Seminar Nasional bertajuk Tata Kelola Peredaran Rokok Elektrik: Bahaya, Sinergi Pengawasan dan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dalam Rokok Elektrik di Aula Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Ia menegaskan bahwa tantangan yang dihadapi saat ini bukan terletak pada keberadaan perangkat rokok elektrik itu sendiri, melainkan potensi penyalahgunaannya sebagai media peredaran gelap narkotika. Oleh sebab itu, menurutnya, pengawasan terhadap distribusi, penguatan kapasitas laboratorium, penegakan hukum, serta edukasi publik harus berjalan secara terpadu agar mampu mengantisipasi perkembangan modus kejahatan yang terus berubah.
“Karena itu, penguatan regulasi, pengawasan, pengujian laboratorium, penegakan hukum, dan edukasi kepada masyarakat harus dilakukan secara terpadu agar perkembangan modus kejahatan ini dapat diantisipasi secara efektif,” tegasnya.
Dalam pemaparannya, Suyudi mengungkapkan hasil pengujian laboratorium BNN menemukan adanya cairan rokok elektrik yang mengandung narkotika dan zat psikoaktif baru. Meski demikian, ia menekankan bahwa temuan tersebut tidak dapat diartikan seluruh produk rokok elektrik yang beredar di Indonesia mengandung zat terlarang. Menurutnya, hasil tersebut menjadi sinyal agar seluruh pihak meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan perangkat vape sebagai sarana tindak kejahatan narkotika.
“Melainkan menjadi peringatan agar seluruh pihak meningkatkan kewaspadaan terhadap berkembangnya modus penyalahgunaan melalui perangkat vape,” kata Suyudi.
Dukungan terhadap langkah BNN juga disampaikan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin. Ia menilai penguatan regulasi dan pengendalian peredaran rokok elektrik perlu terus dilakukan sebagai bagian dari upaya melindungi kesehatan masyarakat sekaligus mencegah penyalahgunaan narkotika melalui media baru yang semakin berkembang.
“Penguatan regulasi dan pengendalian peredaran vape perlu terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan masyarakat,” ucap Budi Gunadi Sadikin.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai perkembangan modus penyalahgunaan narkotika melalui rokok elektrik membutuhkan respons kebijakan yang adaptif. Menurutnya, BNN harus menjadi sektor utama yang mengoordinasikan kerja sama dengan kementerian, lembaga, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan dalam menyusun regulasi yang komprehensif.
“BNN harus menjadi leading sector bersama kementerian, lembaga, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya dalam merumuskan kebijakan yang komprehensif,” tegas Habiburokhman.
Seminar nasional tersebut diikuti oleh unsur pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, tenaga kesehatan, guru Bimbingan Konseling (BK), Sobat Ananda Bersinar, organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Melalui forum ini, para peserta mendapatkan pemahaman mengenai potensi penyalahgunaan rokok elektrik sekaligus pentingnya pengawasan terhadap peredaran perangkat tersebut.
BNN berharap seminar ini mampu memperkuat komitmen bersama lintas sektor dalam membangun tata kelola peredaran rokok elektrik yang lebih baik melalui kebijakan berbasis bukti, pengawasan yang terintegrasi, serta perlindungan terhadap generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari implementasi Program ANANDA BERSINAR dan Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam mendukung terwujudnya Indonesia Bersinar menuju Indonesia Emas 2045.
