Mojokerto – Akses terhadap keadilan tidak hanya ditentukan oleh ruang sidang, tetapi juga oleh sejauh mana masyarakat memahami hak dan kewajibannya. Berangkat dari semangat tersebut, Pemerintah Kota Mojokerto bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menggelar penyuluhan hukum bertajuk “Optimalisasi Peran Paralegal pada Posbankum Kelurahan Guna Mewujudkan Masyarakat yang Sadar dan Taat Hukum” di Aula Kecamatan Magersari, Jumat (17/7/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan masyarakat, para lurah, dan seluruh camat se-Kota Mojokerto. Sosialisasi tersebut bertujuan memperkuat pemahaman mengenai fungsi paralegal pada Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat kelurahan agar masyarakat semakin mudah memperoleh layanan bantuan hukum sekaligus meningkatkan kesadaran hukum dalam kehidupan sehari-hari. Melalui penguatan peran paralegal, pemerintah berharap persoalan hukum yang dihadapi warga dapat ditangani lebih cepat melalui pendampingan dan edukasi sejak tingkat paling dekat dengan masyarakat.
“Kegiatan ini cukup penting agar nantinya warga beserta perangkat kelurahan dan kecamatan sedikit banyak tahu tentang hukum serta ikut serta dalam penegakan hukum,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Nurul Anwar, SH.
Menurut Nurul Anwar, pemberdayaan masyarakat melalui edukasi hukum merupakan langkah strategis untuk memperluas akses terhadap keadilan. Dengan meningkatnya pemahaman hukum, masyarakat diharapkan mampu mengenali hak dan kewajibannya sebagai warga negara sekaligus berpartisipasi aktif dalam menciptakan lingkungan yang taat hukum.
“Sehingga peran serta warga dalam mendukung tegaknya hukum yang adil ditengah-tengah masyarakat khususnya di Kota Mojokerto bisa diwujudkan,” tegasnya.
Selain penyuluhan, kegiatan tersebut juga menjadi sarana mempererat sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta perangkat wilayah dalam membangun budaya sadar hukum hingga ke tingkat kelurahan. Kehadiran para lurah dan camat diharapkan mampu memperkuat fungsi Posbankum sebagai garda terdepan pelayanan konsultasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat.
Camat Magersari, Setiyo Budi Utomo, menjelaskan bahwa penyuluhan hukum tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Tahun 2026. Rangkaian kegiatan tidak hanya berfokus pada edukasi hukum, tetapi juga diisi dengan aksi sosial sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat.
“Tadi juga ada santunan anak yatim, pemberian bantuan sembako kepada warga tidak mampu serta pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) oleh petugas medis dari Puskesmas Kedundung,” pungkasnya.
Usai penyuluhan, agenda dilanjutkan dengan program “NGOPI HUKUM BARENG JAKSA” atau Ngobrol Pintar tentang Hukum bareng Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto yang melibatkan seluruh lurah dan camat se-Kota Mojokerto. Forum tersebut menjadi ruang diskusi untuk membahas berbagai persoalan hukum yang berpotensi muncul di tengah masyarakat sekaligus memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan dalam memberikan pelayanan hukum yang lebih efektif.
Melalui kolaborasi ini, Pemerintah Kota Mojokerto dan Kejari Kota Mojokerto berharap keberadaan paralegal di Posbankum kelurahan semakin optimal dalam memberikan pendampingan awal kepada masyarakat. Dengan meningkatnya literasi hukum dan kemudahan akses terhadap layanan bantuan hukum, diharapkan terwujud masyarakat Kota Mojokerto yang lebih sadar, taat hukum, serta aktif mendukung terciptanya penegakan hukum yang berkeadilan.
