Mojokerto – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mojokerto resmi mengoperasikan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Simpang Empat Taman RA Basuni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Rabu (8/7/2026). Pengaktifan sistem tilang elektronik tersebut menjadi bagian dari modernisasi penegakan hukum lalu lintas sekaligus mendorong meningkatnya kepatuhan masyarakat dalam berkendara.
Penerapan ETLE dilakukan sebagai upaya menghadirkan sistem penindakan yang lebih transparan, objektif, dan akuntabel. Melalui teknologi ini, berbagai pelanggaran lalu lintas dapat dideteksi secara otomatis tanpa memerlukan interaksi langsung antara petugas dan pengguna jalan.
Kasatlantas Polres Mojokerto, AKP Bernadus Bagas Simarmata, mengatakan keberadaan ETLE diharapkan mampu menekan angka pelanggaran sekaligus mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas yang dipicu oleh ketidakpatuhan pengendara terhadap aturan.
“Pemasangan ETLE ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka fatalitas kecelakaan akibat pelanggaran di jalan raya,” ujarnya.
Menurut Bagas, sistem elektronik memberikan kepastian bahwa setiap proses penindakan dilakukan berdasarkan bukti yang terekam kamera, sehingga lebih objektif dan meminimalkan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan penegakan hukum.
“Melalui ETLE, seluruh proses penindakan dilakukan secara elektronik berbasis teknologi. Pelanggaran dapat terdeteksi dan diproses tanpa adanya kontak langsung antara petugas dengan pelanggar,” katanya.
Ia menilai transformasi digital di bidang lalu lintas merupakan bagian dari komitmen Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Selain memperkuat profesionalisme aparat, sistem tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Bagas menjelaskan, pemanfaatan ETLE juga memberikan sejumlah keuntungan lain, di antaranya meningkatkan efisiensi penindakan karena kendaraan tidak perlu dihentikan di lokasi pelanggaran. Dengan demikian, arus lalu lintas tetap berjalan lancar dan masyarakat memperoleh kenyamanan saat berkendara.
“Sistem ini menjadi solusi terhadap harapan masyarakat akan penegakan hukum yang lebih transparan, profesional, dan berbasis teknologi. Semua proses dilakukan berdasarkan data yang terekam sehingga lebih adil bagi seluruh pengguna jalan,” jelasnya.
Ke depan, Satlantas Polres Mojokerto berharap keberadaan ETLE tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penindakan, tetapi juga mampu membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat. Kesadaran pengguna jalan dinilai menjadi faktor utama dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas secara berkelanjutan.
Dengan semakin luasnya penerapan ETLE, Polres Mojokerto optimistis upaya pencegahan pelanggaran dapat berjalan lebih efektif sekaligus mendukung terwujudnya sistem transportasi yang aman, tertib, dan modern di wilayah Kabupaten Mojokerto.
