Jember – Pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Jember kembali menjadi sorotan setelah dua warga Kecamatan Jenggawah mengeluhkan lambatnya proses revisi Kartu Keluarga (KK). Hingga memasuki hari ke-11 sejak pengajuan, dokumen yang mereka urus belum juga diterbitkan, padahal sebelumnya mereka memperoleh informasi bahwa proses diperkirakan selesai dalam waktu 10 hari.
Keluhan tersebut disampaikan oleh dua pemohon berinisial TT dan EM. Keduanya mengaku telah mengajukan revisi KK melalui Kantor Kecamatan Jenggawah sesuai prosedur yang berlaku. Namun, saat kembali untuk mengambil dokumen pada hari yang dijanjikan, mereka justru mendapat informasi bahwa proses penerbitan masih belum selesai.
Akibatnya, pemohon diminta kembali datang pada hari berikutnya tanpa memperoleh kepastian mengenai waktu penyelesaian dokumen. Kondisi itu membuat mereka kecewa karena harus berulang kali mendatangi kantor kecamatan tanpa hasil.
Menanggapi hal tersebut, Camat Jenggawah, Soetjahyo, menjelaskan bahwa kecamatan hanya berperan menerima berkas permohonan dan meneruskannya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember.
“Pihak kami hanya mendata, kemudian kami sampaikan ke Dispendukcapil Jember. Jadi yang mengolah data bukan kami,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan salah seorang aparatur sipil negara yang bertugas di Dispendukcapil Jember, proses penerbitan revisi KK seharusnya dapat diselesaikan dalam waktu empat hari kerja apabila seluruh persyaratan administrasi telah dinyatakan lengkap.
Pernyataan tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Dispendukcapil Kabupaten Jember, Bambang Saputro, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
“Sesuai SOP, kalau persyaratan lengkap empat hari selesai,” katanya.
Ia menambahkan, dalam kondisi tertentu yang bersifat mendesak, seperti kebutuhan administrasi rumah sakit, penyelesaian dokumen bahkan dapat diprioritaskan selesai dalam satu hari.
Meski demikian, pengalaman yang dialami pemohon menunjukkan adanya perbedaan antara standar waktu pelayanan yang disampaikan dengan proses yang terjadi di lapangan. Hingga hari ke-11, dokumen revisi KK yang diajukan masih belum diterima oleh pemohon.
Kondisi tersebut memunculkan harapan agar dilakukan evaluasi terhadap mekanisme pelayanan administrasi kependudukan, khususnya apabila terjadi keterlambatan di luar standar operasional yang telah ditetapkan. Kejelasan informasi mengenai tahapan proses maupun penyebab keterlambatan dinilai penting agar masyarakat memperoleh kepastian layanan.
Administrasi kependudukan merupakan layanan dasar yang menjadi syarat dalam berbagai keperluan, mulai dari pendidikan, layanan kesehatan, hingga urusan perbankan. Karena itu, masyarakat berharap pelayanan dapat berlangsung sesuai standar waktu, transparan, dan memberikan kepastian sehingga warga tidak perlu berulang kali datang hanya untuk menanyakan perkembangan dokumen yang sedang diproses. (ADV).
