Sidoarjo – Malam yang biasanya diwarnai aktivitas hiburan berubah menjadi momentum penegakan aturan. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menggelar inspeksi mendadak dan razia di kawasan Tol HK, Kecamatan Jabon, dengan menyasar pedagang kaki lima, angkringan, hingga tempat karaoke yang diduga melanggar ketentuan.
Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu (4/7/2026) malam itu dipimpin langsung Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana bersama Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Yany Setyawan, melibatkan puluhan personel Satpol PP serta unsur Forkopimka Jabon. Operasi tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum sekaligus mendukung upaya pencegahan penyebaran HIV/AIDS di Kabupaten Sidoarjo.
Dalam pelaksanaannya, petugas masih menemukan dua tempat karaoke yang beroperasi dan diduga menyediakan minuman beralkohol. Selain itu, sejumlah perempuan yang bekerja sebagai penjaga angkringan maupun Lady Companion (LC) atau pemandu lagu turut diamankan untuk menjalani pendataan dan pemeriksaan kesehatan.
“Angka HIV/AIDS di Kabupaten Sidoarjo masih cukup tinggi. Oleh karena itu malam ini kami bersama Forkopimka melaksanakan sidak. Memang ada beberapa tempat karaoke yang tutup diduga informasi telah bocor, namun kami masih menemukan dua lokasi yang menjual minuman keras,” ujar Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana.
Seluruh perempuan yang terjaring kemudian dibawa ke Kantor Kecamatan Jabon untuk menjalani proses administrasi sekaligus skrining kesehatan, termasuk pemeriksaan HIV/AIDS. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai langkah deteksi dini dan bagian dari upaya pencegahan penyebaran penyakit menular di masyarakat.
Menurut Mimik, hasil pendataan sementara menunjukkan sekitar 100 Lady Companion dan pemandu lagu mengikuti proses pendataan. Sebagian besar di antaranya diketahui berasal dari luar Kabupaten Sidoarjo dan bekerja pada sore hingga dini hari.
“Berdasarkan pendataan sementara, sebagian besar berasal dari luar Kabupaten Sidoarjo dan bekerja mulai sore hingga dini hari,” jelasnya.
Ia menambahkan, terhadap tempat-tempat usaha yang terbukti melanggar aturan, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Hal itu diperlukan karena sebagian lokasi usaha berada pada wilayah yang berada di luar kewenangan langsung pemerintah daerah.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait mengenai kewenangan wilayahnya. Namun yang jelas, terhadap tempat-tempat yang melanggar aturan akan tetap dilakukan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menyatakan penanganan persoalan HIV/AIDS tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan kesehatan, tetapi juga dengan pendekatan yang lebih komprehensif. Upaya tersebut meliputi penertiban lokasi yang berpotensi menjadi tempat praktik prostitusi, peningkatan edukasi kesehatan kepada masyarakat, pendampingan sosial bagi mereka yang terjaring operasi, hingga memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan berbagai instansi terkait.
Melalui langkah terpadu tersebut, Pemkab Sidoarjo berharap mampu menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan sehat. Selain itu, operasi serupa diharapkan menjadi salah satu strategi untuk menekan laju penyebaran HIV/AIDS sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kesehatan dan mematuhi peraturan yang berlaku.
