Pasuruan — Enam tahun lamanya warga Perumahan AB Jaya di Gadingrejo terkurung dalam labirin ketidakpastian. Harapan untuk memiliki hunian yang nyaman dengan status hukum yang jelas justru bertepuk sebelah tangan. Sebuah mediasi yang digelar pada Ahad lalu yang dihadiri oleh Kapolres Gadingrejo dan lurah setempat menguak tabir karut-marut tata kelola sang pengembang.
Alih-alih membawa solusi, pertemuan itu justru menelanjangi serentetan kejanggalan proyek perumahan yang dikelola oleh Slamet Raharjo, sosok yang di media sosial TikTok lebih dikenal dengan nama akun “Haidar”.
Ketidakberesan proyek ini rupanya berakar sejak dari pembebasan lahan. Dalam mediasi tersebut, seorang pemilik lahan sawah yang tanahnya kini telah disulap menjadi bangunan Perumahan AB Jaya Tahap 1 dan 2, memberikan pengakuan memilukan.
Tanah miliknya yang bernilai Rp 2 miliar hingga detik ini belum dilunasi oleh pihak pengembang. Ironisnya, pembayaran lahan tersebut hanya dicicil secara serabutan dengan nominal yang sangat timpang—sekitar Rp 3 juta, Rp 5 juta, hingga Rp 10 juta.
Padahal, lahan tersebut telah beralih fungsi dan berdiri puluhan bangunan sejak hampir enam tahun silam. Fakta ini menyalakan alarm bahaya bagi warga: bagaimana mungkin legalitas di tingkat hilir (konsumen) bisa terbit jika urusan di tingkat hulu (pemilik lahan awal) saja masih berantakan?
Dampak dari karut-marutnya urusan lahan itu langsung menimpa para konsumen. Hingga laporan ini ditulis, tercatat sedikitnya 11 warga yang telah melunasi pembayaran rumah mereka, namun tak satupun dari mereka memegang sertifikat atau dokumen kepemilikan yang sah.
Kasus paling mencolok dialami oleh seorang konsumen yang memborong dua unit rumah secara tunai senilai Rp 750 juta. Sama seperti belasan korban lainnya, ia hanya mendapat janji tanpa ada secarik surat legalitas. Di sisi lain, mesin tagihan pengembang terus berjalan. Warga ditekan untuk disiplin membayar cicilan setiap bulan, sementara hak mereka disandera oleh waktu.
Investigasi dan laporan warga menunjukkan bahwa sengkarut ini tidak berhenti di Tahap 1 dan 2. Ekspansi proyek ke Tahap 3, yang berlokasi tepat di sebelah Perumahan Lumbung Padi, terindikasi mangkrak.
Menurut penuturan salah seorang sumber yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan, lokasi Tahap 3 tersebut sudah sekitar tiga tahun dibiarkan terbengkalai dan hanya berupa hamparan tanah uruk. “Teman saya mengambil unit di Tahap 3. Sampai sekarang tidak ada unit bangunan sama sekali yang berdiri, padahal dia terus dituntut membayar cicilan setiap bulannya,” ungkap sumber tersebut kepada awak media. Kamis (2/7/2026).
Fasilitas umum yang dijanjikan dalam brosur pemasaran pun menguap begitu saja. Memasuki usia proyek yang keenam tahun, akses jalan di dalam perumahan masih berupa makadam kasar. Pembangunan sistem drainase atau gorong-gorong dibiarkan menggantung separuh jalan.
Dalam mediasi yang disaksikan aparat penegak hukum tersebut, warga menilai Slamet Raharjo dan tim juru bicaranya tampil tanpa empati. Tidak ada kata maaf yang terucap atas kelalaian fatal dan tertundanya hak-hak konsumen selama bertahun-tahun.
“Sikap mereka sungguh angkuh, sementara kami sudah bersabar dan selalu dituntut bayar cicilan,” keluh warga yang tidak ingin disebut namanya.
Merespons preseden buruk dalam tata kelola perumahan yang merugikan masyarakat luas, pemerintah daerah turut angkat bicara. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pasuruan, Akung Novajanto, memberikan peringatan tegas agar kasus serupa tidak terus memakan korban.
Ia mengimbau masyarakat untuk lebih kritis sebelum memutuskan menginvestasikan uangnya dalam bentuk properti.
“Masyarakat harus selalu berhati-hati terhadap tawaran perumahan, terlebih jika legalitas dan perizinannya tidak jelas,” tegas Akung.
Kini, bola panas berada di tangan aparat kepolisian dan pemerintah daerah. Kehadiran Kapolres Gadingrejo dalam mediasi tersebut diharapkan warga tidak sekadar menjadi formalitas, melainkan langkah awal penegakan hukum untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran, serta mendesak pihak AB Jaya menunaikan hak-hak warga yang dirampas oleh janji-janji kosong.
