Bondowoso – “Setiap anggaran harus kembali kepada rakyat melalui pertanggungjawaban yang terbuka.” Semangat itu menjadi landasan DPRD Kabupaten Bondowoso dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Proses tersebut tidak sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi momentum untuk mengevaluasi efektivitas seluruh program pemerintah daerah yang telah dijalankan sepanjang tahun anggaran.
Pembahasan tersebut mengemuka usai Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Bondowoso yang berlangsung di Ruang Graha Paripurna DPRD Kabupaten Bondowoso, Senin (29/6/2026). Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, S.H., M.H., menjelaskan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD 2025 merupakan tahapan konstitusional yang wajib dilaksanakan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sebelum memasuki pembahasan bersama DPRD, dokumen tersebut telah melalui proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga hasil audit menjadi salah satu acuan dalam pembahasan bersama pemerintah daerah.
“Yang dipertanggungjawabkan hari ini adalah pelaksanaan APBD mulai Januari hingga Desember 2025, termasuk seluruh program yang telah direncanakan maupun yang mengalami perubahan dalam APBD Perubahan,” ujar Dhafir.
Ia menerangkan bahwa APBD Tahun Anggaran 2025 sejatinya telah disusun sejak tahun 2024 melalui pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Seluruh program yang telah disepakati kemudian dilaksanakan sepanjang tahun 2025 dan kini harus dipertanggungjawabkan baik dari sisi administrasi maupun penggunaan keuangannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah penyesuaian anggaran, termasuk pergeseran dana hibah yang berasal dari pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD. Menurut Dhafir, kebijakan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga alokasi anggaran dialihkan ke program lain yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Nilai anggaran yang mengalami pergeseran sekitar Rp4,8 miliar. Seluruhnya telah dialokasikan kembali sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Selain mengevaluasi capaian program dan realisasi belanja daerah, DPRD juga akan memberikan perhatian terhadap besaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025. Nilai SiLPA tersebut nantinya menjadi salah satu komponen penting dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang direncanakan mulai dibahas pada Agustus hingga September mendatang.
“Kita melihat apakah seluruh program yang direncanakan terlaksana. Jika ada yang tidak terlaksana maka menjadi SiLPA, sedangkan yang sudah terlaksana menjadi bagian dari realisasi anggaran,” katanya.
Dhafir menambahkan, selain memanfaatkan SiLPA sebagai sumber pembiayaan perubahan anggaran, Pemerintah Kabupaten Bondowoso juga berpotensi memperoleh tambahan dana transfer dari pemerintah pusat. Apabila terealisasi, dana tersebut dapat dimasukkan dalam pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 guna mendukung pelaksanaan program pembangunan daerah.
Menutup keterangannya, Dhafir kembali menegaskan bahwa mekanisme penyusunan anggaran daerah telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Menurutnya, pemerintah daerah melalui pihak eksekutif memiliki kewenangan menyusun rancangan anggaran, sedangkan DPRD menjalankan fungsi pembahasan, pengawasan, dan pemberian persetujuan sesuai prosedur yang berlaku.
“Yang merencanakan dan menyusun anggaran adalah eksekutif. DPRD membahas bersama dan memberikan persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku. DPRD bukan pihak yang menyusun anggaran,” tegasnya.
Pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025 diharapkan menjadi pijakan penting untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, serta pengelolaan keuangan daerah. Evaluasi yang dilakukan secara menyeluruh juga diharapkan mampu menghasilkan kebijakan anggaran yang lebih efektif, transparan, dan tepat sasaran pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
