Sidoarjo – “Bandara tak hanya menjadi pintu masuk manusia, tetapi juga sasaran empuk bagi jaringan kejahatan lintas negara.” Upaya penyelundupan narkotika internasional melalui Bandara Juanda berhasil dipatahkan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur. Dua warga negara asing asal Malaysia berinisial M.H. dan M.R diamankan setelah kedapatan membawa cairan Etomidate yang masuk dalam kategori narkotika golongan II.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (3/6/2026). Menurutnya, pengungkapan jaringan internasional ini berawal dari penangkapan tersangka M.H. di Bandara Juanda pada Minggu (4/5/2026). Dari hasil pengembangan, petugas kemudian berhasil menangkap tersangka lainnya berinisial M.R di Jakarta.
“Hasil pengembangan kemudian mengarah pada penangkapan tersangka MR di Jakarta,” kata Kombes Pol Christian Tobing.
Pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan cairan yang tersimpan dalam tiga botol dengan total volume 1.290 mililiter tersebut mengandung Etomidate, obat anestesi golongan II yang memiliki efek menghilangkan kesadaran. Barang haram tersebut diperkirakan dapat dipecah menjadi sekitar 6.500 dosis siap edar.
“Dari tiga botol seberat 1.290 ml itu bisa menjadi 6.500 dosis dengan nilai jual Rp45 miliar,” ungkapnya.
Selain mengamankan barang bukti berupa cairan narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka. Barang bukti tersebut meliputi satu koper warna hijau, dua paspor warga negara Malaysia, dua telepon seluler, satu tas berwarna cokelat, dompet, serta sejumlah dokumen identitas milik para pelaku.
Menurut Christian Tobing, keberhasilan pengungkapan jaringan ini bukan sekadar menghentikan peredaran narkoba lintas negara, tetapi juga mencegah dampak yang lebih luas terhadap masyarakat.
“Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan 32 ribu jiwa dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Hingga kini, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo masih terus mengembangkan kasus tersebut. Penyidik memburu seorang pria berinisial R yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, sosok tersebut diketahui berada di Thailand.
Selain membongkar kasus penyelundupan narkotika jaringan internasional, Polresta Sidoarjo juga mencatat keberhasilan dalam pemberantasan narkoba sepanjang Mei 2026. Sebanyak 33 kasus tindak pidana narkotika berhasil diungkap dengan total 44 tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai jenis barang bukti, antara lain 1.223,29 gram sabu-sabu, 24,53 gram ganja, lima butir ekstasi, 34 unit telepon seluler, empat sepeda motor, serta satu unit mobil.
Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba. Langkah tersebut dilakukan guna melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang terus berkembang, termasuk jaringan internasional yang memanfaatkan berbagai jalur masuk ke Indonesia.
