Surabaya – Fenomena yang disebut sebagai teror pocong kembali menyita perhatian publik di sejumlah wilayah Jawa Timur. Kabar mengenai kemunculan sosok menyerupai pocong, bahkan yang dikaitkan dengan aksi “begal pocong”, ramai diperbincangkan di media sosial dan memunculkan keresahan di tengah masyarakat. Di balik hiruk-pikuk tersebut, muncul peringatan agar warga tidak mudah terpancing informasi yang belum terverifikasi.
Kasus serupa dilaporkan muncul di beberapa daerah seperti Lamongan, Nganjuk, Kediri, dan Sidoarjo. Motif yang melatarbelakangi kejadian itu beragam, mulai dari pembuatan konten untuk menarik perhatian di media sosial hingga dugaan tindakan yang mengarah pada pelanggaran hukum. Di Surabaya sendiri, warga sempat digegerkan oleh beredarnya gambar sosok pocong di kawasan Mulyorejo. Setelah dilakukan penelusuran, gambar tersebut diketahui merupakan hasil manipulasi menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).
“Kalau ada pocong saya datangi langsung. Bagus juga kalau viral. Tapi yang perlu dipastikan, pocong-pocong itu benar atau tidak,” ujar Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, Minggu (31/5/2026).
Pernyataan itu disampaikan sebagai bentuk ajakan kepada masyarakat agar lebih kritis dalam menyikapi informasi yang beredar. Menurut Armuji, perkembangan teknologi saat ini memungkinkan berbagai bentuk rekayasa visual yang sulit dibedakan dengan kondisi sebenarnya. Karena itu, masyarakat diminta tidak langsung mempercayai setiap gambar atau video yang beredar tanpa proses verifikasi.
“Teknologi jangan sampai menipu kita dan membuat kita terjebak pada hal-hal seperti itu. Kalau itu hoaks, tidak perlu ditanggapi secara serius,” tegasnya.
Selain mengingatkan soal bahaya informasi palsu, Armuji juga meminta masyarakat tetap tenang dan tidak panik menghadapi berbagai kabar yang beredar. Ia menilai sikap waspada perlu dibarengi dengan kemampuan memilah informasi agar tidak memicu keresahan yang lebih luas di lingkungan masyarakat.
Pandangan serupa disampaikan Guru Besar Departemen Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga, Bagong Suyanto. Ia menilai fenomena tersebut bukanlah hal baru karena memanfaatkan ketakutan yang telah lama hidup dalam budaya masyarakat terhadap sosok mistis tertentu.
“Ini adalah modus lama yang memanfaatkan ketakutan kultural masyarakat pada sosok pocong,” jelasnya.
Bagong menjelaskan bahwa pelaku biasanya memanfaatkan rasa takut sebagai alat untuk memengaruhi kondisi psikologis masyarakat. Dengan menciptakan suasana mencekam, pelaku dapat memperoleh perhatian, popularitas, atau bahkan tujuan lain yang bersifat merugikan korban maupun masyarakat secara umum.
Sementara itu, Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, KH Ma’ruf Khozin, menegaskan bahwa aksi teror semacam itu tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, tindakan yang menimbulkan ketakutan dan keresahan publik bertentangan dengan nilai-nilai sosial serta mengganggu ketertiban masyarakat.
“Kami meminta polisi menindak tegas pelaku. Di era media sosial, kejadian di satu daerah bisa cepat ditiru di daerah lain. Polisi memiliki kemampuan untuk mengungkap kasus seperti ini,” pungkasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat yang mengalami atau menyaksikan aksi serupa untuk segera melaporkannya kepada aparat kepolisian. Langkah tersebut dinilai penting agar pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku dan mencegah munculnya aksi serupa di wilayah lain.
Fenomena teror pocong yang kembali ramai diperbincangkan menjadi pengingat bahwa literasi digital dan kewaspadaan terhadap informasi palsu semakin penting di era teknologi. Masyarakat diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh konten yang belum terbukti kebenarannya serta segera melaporkan setiap tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
