Surabaya – “Sungai bukan tempat sampah berjalan,” ungkapan itu terasa relevan ketika Tim Yustisi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya memperketat pengawasan di sepanjang Kali Surabaya saat momentum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah. Di tengah meningkatnya aktivitas penyembelihan hewan kurban, ancaman pencemaran air menjadi perhatian serius pemerintah kota, terutama karena sungai menjadi salah satu urat nadi sumber air bersih masyarakat.
Patroli pengawasan dilakukan pada Rabu (27/5/2026) dengan menyisir sejumlah titik di sepanjang aliran Kali Surabaya, dimulai dari kawasan Sungai Asreboyo. Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati empat kelompok masyarakat yang masih mencuci limbah pemotongan hewan kurban, termasuk rumen atau kotoran hewan, di aliran sungai. Dari temuan itu, satu kelompok dikenai tindakan hukum karena terbukti membuang darah segar hasil penyembelihan langsung ke saluran air yang terhubung ke sungai.
“Yang tiga kelompok kami beri imbauan untuk berhenti dan membawa kembali rumennya dalam glangsing (karung) ke tempat pembuangan sementara (TPS). Nah, yang satu kelompok ini kami lakukan tindakan Yustisi karena mereka membuang darah segar langsung mengalir ke sungai tanpa proses penyaringan atau pembekuan terlebih dahulu,” kata Pelaksana Tugas Kepala DLH Surabaya, M Fikser.
Menurut Fikser, pelanggar tidak lagi hanya diberikan teguran ringan atau sanksi administratif di lokasi. Kali ini, identitas pelanggar disita untuk diproses melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring) sebagai bentuk penegakan aturan yang lebih tegas. Langkah tersebut diambil agar muncul efek jera di tengah meningkatnya potensi pencemaran selama musim kurban.
“Kalau denda di tempat mungkin nilainya kecil, sekitar Rp75.000. Tapi kali ini tidak, kami sita KTP-nya dan bawa ke jalur Tipiring. Biar ada proses sidang di pengadilan. Biar ada efek jera,” jelasnya.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) tentang lingkungan hidup yang berlaku di Surabaya, pelanggar dapat dikenakan denda hingga Rp50 juta. Besaran sanksi nantinya diputuskan melalui mekanisme pengadilan sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Pengawasan diperketat karena Kali Surabaya dan Kalimas merupakan sumber bahan baku air bersih bagi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Surabaya. Selain berfungsi sebagai sumber air, kawasan sungai juga memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem perkotaan.
“Mencuci rumen atau membuang darah di sungai tidak hanya mencemari air, tetapi juga membuat daging kurban berisiko terkontaminasi bakteri dari air sungai yang tidak bersih,” tegas Fikser.
Untuk memperluas jangkauan pengawasan, Pemerintah Kota Surabaya membagi wilayah menjadi lima zona pemantauan. DLH menggandeng Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satpol PP Kota Surabaya, Satpol PP kecamatan, hingga unsur kepolisian guna menyisir jalur sungai dan mencegah praktik pembuangan limbah sembarangan.
Sebagai solusi, DLH menyediakan layanan pengangkutan limbah kurban secara gratis selama empat hari hingga Ahad (31/5/2026). Sebanyak 18 armada dump truck disiagakan untuk mengangkut limbah langsung menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA), terutama bagi panitia kurban dengan jumlah hewan yang besar.
“Kami menyiagakan 18 armada Dump Truck (DT) khusus untuk mengangkut limbah kurban ini langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Selain itu, kami juga membagikan nomor kontak penanggung jawab rumen se-Surabaya untuk melakukan penjemputan limbah pemotongan hewan kurban,” terangnya.
DLH juga mengimbau panitia kurban agar limbah darah tidak langsung dibuang ke saluran air. Darah dianjurkan ditampung terlebih dahulu, misalnya menggunakan kantong plastik hingga membeku, sebelum dibuang ke TPS agar proses pengangkutan berlangsung aman dan tidak mencemari lingkungan.
“Kami berharap warga Surabaya semakin sadar. Kemudahan fasilitas sudah kami berikan, jadi mohon kerjasamanya untuk tidak lagi mengotori sungai Kota Surabaya,” pungkasnya.
