Jember – Riuh kabar soal dugaan penggusuran pedagang di kawasan timur Matahari dan Pasar Tanjung sempat memicu keresahan. Di tengah kekhawatiran para pedagang, Pemerintah Kabupaten Jember akhirnya buka suara, menegaskan bahwa langkah yang dilakukan bukan pengusiran, melainkan penataan agar denyut pasar tetap hidup tanpa mengorbankan ketertiban.
Klarifikasi itu disampaikan langsung melalui siaran program Wadul Gus’e yang berlangsung pada Senin malam (11/5/2026). Siaran tersebut digelar sebagai respons atas laporan masyarakat yang masuk melalui kanal pengaduan resmi pemerintah daerah setelah beredarnya surat mengenai penataan kawasan Pasar Tanjung. Pemerintah menilai perlu ada penjelasan terbuka agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jember, Bambang Rudianto, memastikan situasi di lapangan saat ini tetap aman dan tidak terdapat agenda penggusuran terhadap pedagang.
“Konsep kami bukan menggusur dan bukan melarang pedagang berjualan. Kami hanya melakukan penataan dan penertiban,” tegas Bambang.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah tidak pernah menggunakan pendekatan penggusuran dalam menangani aktivitas perdagangan di kawasan tersebut. Menurutnya, tujuan utama kebijakan adalah menciptakan area pasar yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi pedagang maupun masyarakat.
“Sama sekali tidak ada istilah menggusur. Yang ada hanya menata dan menertibkan. Terkait surat edaran itu juga bukan dari Satpol PP,” tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Jember, Sartini, membenarkan bahwa surat yang sempat beredar memang berasal dari instansinya. Namun, surat tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas banyaknya keluhan pedagang Pasar Tanjung yang mengaku mengalami penurunan jumlah pembeli.
Menurut Sartini, pemerintah tengah berupaya membenahi tata kelola pasar agar pedagang memperoleh tempat usaha yang lebih layak. Ia menyoroti masih banyaknya kios dan lapak kosong di dalam area pasar, sementara sebagian pedagang justru memilih berjualan di tepi jalan hingga mengganggu arus kendaraan.
“Tidak ada niat menggusur pedagang. Justru kami ingin menata agar pedagang memiliki tempat yang layak. Banyak lapak di dalam pasar masih kosong, tetapi pedagang memilih berjualan di pinggir jalan hingga mengganggu lalu lintas,” ujarnya.
Sebagai bagian dari penataan, Diskopumdag berencana melakukan pendataan menyeluruh terhadap para pedagang. Pendataan meliputi asal pedagang, jenis komoditas yang dijual, hingga lokasi berjualan. Hasil pendataan tersebut nantinya menjadi dasar penempatan pedagang ke area pasar yang dinilai lebih representatif.
Pemerintah Kabupaten Jember juga memiliki visi menjadikan Pasar Tanjung sebagai ikon perdagangan baru dengan konsep lebih modern, tertata, dan nyaman bagi pengunjung. Bahkan, pasar tersebut diharapkan dapat berkembang menyerupai konsep pasar modern yang telah diterapkan di Kabupaten Ponorogo.
“Kami ingin Pasar Tanjung menjadi pasar tipe mall, rapi dan bersih. Ini sudah kami klarifikasi kepada pedagang,” kata Sartini.
Selain persoalan pedagang kaki lima, pemerintah turut menyoroti keberadaan pedagang menggunakan mobil pikap yang berjualan secara eceran di luar kawasan pasar. Padahal, kendaraan pikap menurut ketentuan diperuntukkan bagi aktivitas perdagangan grosir. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab area dalam pasar kurang ramai karena aktivitas jual beli bergeser ke pinggir jalan.
Sartini juga menjelaskan bahwa operasional pasar secara resmi dimulai pukul 03.00 WIB. Namun, praktik di lapangan menunjukkan sebagian pedagang telah membuka lapak sejak tengah malam, sehingga pembeli lebih memilih transaksi di luar area pasar.
Berdasarkan data Diskopumdag, jumlah pedagang di Pasar Tanjung beserta kawasan pelatarannya mencapai 1.404 orang. Pemerintah pun telah menyiapkan skenario relokasi sementara ke kawasan Talangsari apabila proses revitalisasi Pasar Tanjung dilakukan, mengingat bangunan pasar yang berdiri sejak 1979 tersebut dinilai sudah membutuhkan rehabilitasi.
Pemkab Jember kembali menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan pasar yang lebih tertib, bukan menggusur mata pencaharian masyarakat. Penataan diharapkan menjadi jalan tengah agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan keteraturan kawasan kota. (ADV).
