Jember – Riuh keluhan warga soal pengurusan KTP yang sempat viral kini mendapat jawaban. Setelah ramai diperbincangkan di Facebook, pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember akhirnya buka suara untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.
Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Dispendukcapil Jember, Bambang Saputro, pada Jumat (1/5/2026), menyusul viralnya unggahan warga yang mengaku kebingungan dengan prosedur pengurusan KTP hilang. Menurut Bambang, pelayanan administrasi kependudukan di Jember justru terus ditingkatkan, salah satunya melalui program “Peta Cinta” yang memungkinkan masyarakat mengurus dokumen langsung di kecamatan tanpa harus datang ke kantor pusat.
“Alhamdulillah, dengan adanya Peta Cinta, masyarakat sekarang cukup mengurus di kecamatan. Jadi lebih dekat dan mudah,” ujarnya usai menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional di Pendopo Wahyawibawagraha.
Ia menjelaskan, secara umum stok blangko KTP elektronik di Jember masih dalam kondisi aman. Namun, distribusi harus dilakukan secara selektif karena jumlah persediaan yang semakin terbatas. Dari total hibah sebelumnya sebanyak 68.000 keping, kini tersisa sekitar 500 keping. Sementara itu, kebutuhan pencetakan harian di 31 kecamatan mencapai 1.000 hingga 2.000 keping.
“Kalau tidak selektif, satu dua hari bisa habis. Makanya kami harus bijak dalam penggunaan blangko,” jelasnya.
Kebijakan selektif tersebut salah satunya berlaku bagi warga yang belum genap satu tahun mencetak KTP, tetapi kembali mengajukan permohonan baru, misalnya karena hilang. Untuk kondisi tersebut, Dispendukcapil sementara memberikan alternatif berupa biodata WNI dan KTP digital sebagai pengganti sementara.
Meski demikian, Bambang memastikan bahwa pelayanan tetap mengutamakan kebutuhan mendesak masyarakat. Warga yang memiliki keperluan urgent tetap dapat mengajukan pencetakan KTP fisik dengan membawa bukti pendukung.
“Kalau memang sangat urgen, silakan datang langsung ke kantor Dispendukcapil dengan membawa bukti kebutuhan tersebut. Prinsipnya tetap kami layani,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa secara regulasi nasional, prioritas pencetakan KTP diberikan kepada pemula yang baru berusia 17 tahun. Namun, kebijakan di tingkat daerah tetap disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan, termasuk keterbatasan blangko.
Penjelasan ini diharapkan dapat meredam kesalahpahaman di masyarakat terkait prosedur pengurusan KTP, sekaligus meningkatkan pemahaman publik terhadap kondisi distribusi blangko yang tengah dihadapi.
Di sisi lain, transparansi dan sosialisasi kebijakan tetap menjadi sorotan penting agar pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif dan tidak menimbulkan kebingungan di kemudian hari. Dengan komunikasi yang lebih terbuka, kepercayaan masyarakat terhadap layanan administrasi diharapkan dapat terus terjaga.
