Surabaya – Di tengah riuh arus kendaraan yang tak pernah benar-benar tidur, sosok “Pak Ogah” kerap menjadi bayangan tak resmi di jalanan. Namun kali ini, peran tersebut justru berujung penertiban. Aparat Polsek Pakal Surabaya bergerak cepat merespons keresahan warga dengan menindak pengatur lalu lintas liar di titik putaran balik yang dinilai rawan gangguan.
Kegiatan tersebut dilakukan melalui patroli Antisipasi Motor dan Obyek Rawan (PAMOR) di Jalan Raya Babat Jerawat, Selasa (14/4/2026). Dalam patroli itu, petugas menemukan seorang oknum yang bertindak sebagai “Pak Ogah” di area putaran balik depan dealer Honda. Keberadaannya dinilai kerap memicu kemacetan sekaligus mengganggu kenyamanan pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut.
Petugas kemudian mengamankan oknum tersebut ke Mapolsek Pakal untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan ketertiban umum, sekaligus merespons laporan masyarakat yang menginginkan lalu lintas lebih tertib dan aman.
“Kami mengamankan oknum tersebut ke Mapolsek untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan terkait tindak pidana ringan (Tipiring). Penertiban ini merupakan respon atas aspirasi masyarakat yang menginginkan kenyamanan dan kelancaran saat berkendara di wilayah Pakal,” ujar Kanit Samapta Polsek Pakal, Iptu Edi Purnomo.
Menurutnya, praktik pengaturan lalu lintas ilegal di titik putaran balik tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Keputusan sepihak dalam mengatur arus kendaraan tanpa dasar kewenangan sering kali justru memperparah kondisi lalu lintas, terutama di jalur padat seperti Babat Jerawat.
Sebagai tindak lanjut, Polsek Pakal menegaskan komitmennya untuk meningkatkan patroli rutin di sejumlah titik rawan, khususnya di area U-turn yang kerap menjadi lokasi aktivitas serupa. Upaya ini diharapkan dapat mencegah munculnya kembali praktik pengaturan lalu lintas ilegal yang meresahkan masyarakat.
Selain itu, kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan ruang bagi praktik tersebut, baik dengan menggunakan jasa mereka maupun memberikan imbalan. Partisipasi publik dinilai menjadi faktor penting dalam menciptakan ketertiban di jalan raya.
Salah satu pengguna jalan, Mulyadi (52), mengaku lega dengan adanya penertiban tersebut. Ia menilai keberadaan “Pak Ogah” selama ini justru memperparah kondisi lalu lintas, terutama saat jam sibuk.
“Memang keberadaan Pak Ogah ini sering menyebabkan kemacetan, pengguna jalan jadi tidak nyaman. Dengan adanya penertiban yang dilakukan petugas polisi saya sangat mengapresiasi,” ujarnya.
Penertiban ini menjadi sinyal bahwa ruang publik, termasuk jalan raya, harus tetap berada dalam kendali aturan resmi. Di tengah padatnya mobilitas kota, kehadiran aparat menjadi kunci untuk memastikan bahwa setiap perjalanan tetap aman, tertib, dan bebas dari praktik ilegal yang merugikan banyak pihak.
