Jakarta – Setelah lebih dari dua dekade bergulir di meja legislasi tanpa kepastian, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya kembali melangkah ke tahap penting. Dalam rapat paripurna DPR RI yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, pimpinan DPR resmi menetapkan RUU tersebut sebagai RUU inisiatif DPR, menandai babak baru dalam upaya perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.
Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna pada Kamis (12/3/2026). Penetapan ini merupakan hasil dari proses pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR yang sebelumnya telah menyepakati usulan tersebut setelah melalui berbagai tahapan diskusi dan rapat dengar pendapat.
“Kami menyatakan RUU PPRT menjadi RUU inisiatif DPR,” kata Puan Maharani dalam sidang paripurna.
RUU PPRT sendiri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas sejak 2004. Meski demikian, selama lebih dari 22 tahun pembahasannya terus tertunda dan belum pernah mencapai tahap pengesahan menjadi undang-undang. Bahkan pada periode DPR sebelumnya, rancangan ini sempat disetujui sebagai RUU inisiatif namun tidak sempat dibahas hingga masa keanggotaan DPR berakhir.
Situasi tersebut sempat menimbulkan pertanyaan dari kalangan aktivis pekerja rumah tangga mengenai keseriusan parlemen dalam mengesahkan aturan tersebut. Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai lambannya proses legislasi telah membuat pekerja rumah tangga terus berada dalam kondisi rentan tanpa payung hukum yang kuat.
Dorongan percepatan juga datang dari pemerintah. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyampaikan komitmen untuk mendorong pengesahan RUU PPRT saat peringatan Hari Buruh Internasional pada Kamis (1/5/2025). Dalam pidatonya saat itu, ia menyebut bahwa undang-undang tersebut diharapkan dapat disahkan dalam waktu tiga bulan setelah Mei 2026 atau sekitar Agustus 2026.
Meski demikian, dalam beberapa bulan terakhir DPR masih menggelar sejumlah rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai pihak. Kondisi ini sempat memunculkan kekhawatiran di kalangan aktivis karena proses diskusi dianggap berlangsung terlalu lama tanpa kejelasan waktu pengesahan.
RDPU terakhir terkait RUU PPRT digelar oleh Baleg DPR pada Rabu (5/3/2026). Setelah itu, pada Rabu (11/3/2026) Baleg kembali mengadakan serangkaian agenda yang terdiri dari tiga sesi, yakni RDPU dengan Kementerian Ketenagakerjaan, penyelesaian pembahasan pasal-pasal, serta rapat pleno untuk menyepakati pengusulan RUU PPRT sebagai inisiatif DPR.
Dalam rapat tersebut, delapan fraksi partai politik di DPR menyampaikan pandangan mereka dan menyatakan dukungan agar rancangan undang-undang tersebut segera diproses lebih lanjut dalam tahapan legislasi.
Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, menyampaikan apresiasi atas langkah Baleg DPR yang telah membawa RUU tersebut ke tahap inisiatif. Namun ia juga menekankan pentingnya langkah cepat dari pemerintah agar proses legislasi tidak kembali terhambat.
“Berterimakasih pada Baleg DPR RI, dan April 2026 ini seharusnya pemerintah bisa menyelesaikan DIM,” kata Lita Anggraini.
Setelah statusnya ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR, tahapan berikutnya adalah menunggu Presiden menerbitkan Surat Presiden (Surpres) serta penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh pemerintah. Dokumen tersebut akan menjadi dasar pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah pada pembicaraan tingkat I dan tingkat II sebelum akhirnya diputuskan dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Aktivis Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT, Aida Milasari dan Ika Agustina, berharap momentum ini tidak kembali terulang seperti sebelumnya, ketika rancangan undang-undang telah disetujui sebagai inisiatif namun tidak pernah dibahas lebih lanjut.
“Maka jangan seperti dulu lagi sudah diketok di rapat paripurna menjadi RUU inisiatif, tapi tidak dibahas,” ujar mereka.
Harapan serupa juga disampaikan oleh Winaningsih, salah satu pekerja rumah tangga yang selama ini menantikan perlindungan hukum melalui regulasi tersebut. Ia berharap pemerintah dan DPR benar-benar menuntaskan pembahasan tahun ini.
“Sudah 22 tahun kami menunggu, jangan lagi ditunda, harus tahun ini disahkan,” kata Winaningsih.
Bagi banyak pekerja rumah tangga, pengesahan RUU PPRT bukan sekadar proses legislasi biasa, melainkan harapan panjang untuk memperoleh pengakuan, perlindungan, dan kepastian hak dalam pekerjaan yang selama ini sering berada di wilayah informal tanpa perlindungan hukum yang memadai.
