Mojokerto – Di tengah ramainya kunjungan warga ke Skywalk Alun-Alun Wiraraja, secarik kertas kecil justru memantik tanda tanya besar. Karcis parkir yang beredar di kawasan tersebut diduga bukan karcis resmi yang diterbitkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto.
Sorotan ini mencuat pada Rabu (25/2/2026) setelah masyarakat menemukan perbedaan pada bentuk dan isi karcis parkir yang diberikan petugas di lokasi. Berdasarkan pantauan di lapangan, karcis tersebut hanya memuat tulisan “Selamat berkunjung di Alun-Alun Mojokerto semoga Anda terhibur” lengkap dengan nomor urut kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil. Karcis itu juga menyediakan opsi pembayaran non-tunai melalui QRIS. Namun, tidak ditemukan identitas resmi instansi atau nomor seri retribusi daerah sebagaimana umumnya tercantum pada karcis resmi Dishub.
Kondisi ini memicu pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan retribusi parkir di salah satu titik keramaian Kota Mojokerto tersebut. Terlebih, kawasan Skywalk Alun-Alun Wiraraja menjadi destinasi favorit warga untuk bersantai dan berolahraga, sehingga potensi pendapatan parkir tergolong signifikan.
Saat dikonfirmasi pada Selasa (24/2/2026), seorang petugas Dishub Kota Mojokerto yang enggan disebutkan namanya, sebut saja Manu, menjelaskan bahwa pihaknya sebatas menyediakan lahan parkir.
“Kalau dari kami hanya memfasilitasi lahan saja. Saat kami berada di lapangan, karcisnya sesuai. Tapi kalau kami tidak di lapangan, bisa berbeda lagi,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa target setoran retribusi parkir dari kawasan tersebut mencapai sekitar Rp25 juta per bulan. Setoran itu, menurutnya, disalurkan melalui Bank Jatim sebagai bank penampung resmi pendapatan daerah.
Di sisi lain, sejumlah warga mengaku resah dengan kondisi tersebut. Pendik, warga Mulyosari, berharap karcis parkir yang diberikan kepada pengguna kendaraan dilengkapi nomor seri resmi agar tidak menimbulkan kesan semrawut.
“Karcis seharusnya jelas dan ada nomor seri resmi dari Dishub supaya transparan,” katanya.
Keluhan serupa disampaikan Yusak Handoko, warga Panggreman. Ia mempertanyakan aturan denda kehilangan kartu parkir sebesar Rp10 ribu yang disertai kewajiban menunjukkan foto KTP dan STNK. Menurutnya, ketentuan itu perlu disosialisasikan secara terbuka agar tidak membingungkan masyarakat.
Praktik retribusi parkir yang tidak disertai karcis resmi dikhawatirkan membuka celah kebocoran pendapatan daerah. Selain itu, kejelasan legalitas karcis menjadi penting demi memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa parkir serta menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan fasilitas umum.
Masyarakat berharap Pemerintah Kota Mojokerto segera melakukan evaluasi dan penertiban apabila ditemukan ketidaksesuaian. Pengelolaan parkir yang transparan dan akuntabel dinilai menjadi bagian penting dalam tata kelola pelayanan publik, terlebih di kawasan strategis yang menjadi wajah kota.
Jika tidak segera dibenahi, persoalan kecil berupa karcis bisa menjelma menjadi isu besar yang mencoreng citra pengelolaan retribusi daerah.
