Surabaya – Ramadan yang seharusnya menjadi bulan penuh kekhusyukan justru ternoda oleh pelanggaran aturan. Dua restoran di Kota Pahlawan kedapatan tetap menyajikan minuman beralkohol saat bulan suci, hingga akhirnya ditindak tegas oleh aparat penegak peraturan daerah.
Pemerintah Kota Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menggelar pengawasan intensif terhadap sejumlah Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama Ramadan. Dalam operasi yang dilaksanakan pada Senin (23/2/2026) malam, petugas menyisir delapan lokasi di kawasan Surabaya Timur, Surabaya Pusat, dan Surabaya Selatan. Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan dua restoran yang masih menyediakan dan menyajikan minuman beralkohol kepada pengunjung.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, mengungkapkan bahwa modus penyajian dilakukan secara terselubung. Minuman beralkohol tidak disajikan secara terbuka, melainkan dituangkan ke dalam teko plastik sebelum diberikan kepada pelanggan.
“Penyajian menggunakan teko plastik untuk kemudian disajikan kepada pengunjung restoran,” kata Zaini.
Petugas yang mendapati pelanggaran tersebut langsung mengamankan barang bukti dari kedua lokasi. Di restoran pertama, aparat menyita sebanyak 12 botol minuman beralkohol. Sementara di lokasi kedua, ditemukan dan diamankan 20 botol minuman serupa.
“Barang bukti sudah kami amankan. Selanjutnya akan kami proses melalui mekanisme tindak pidana ringan (Tipiring),” jelasnya.
Selain penyitaan, Satpol PP juga memberikan sanksi administratif dengan memasang stiker pelanggaran di masing-masing restoran sebagai bentuk penegasan bahwa tempat usaha tersebut melanggar ketentuan yang berlaku selama Ramadan.
Achmad Zaini menegaskan, tindakan tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang pedoman keamanan dan Hari Raya Idul Fitri 2026. Dalam aturan itu ditegaskan pembatasan aktivitas usaha selama Ramadan, termasuk larangan memajang, mengedarkan, menjual, maupun menyajikan minuman beralkohol. Kebijakan ini diterbitkan guna menjaga ketertiban umum, menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa, serta menciptakan suasana kondusif di Kota Surabaya.
Ia memastikan, pengawasan terhadap RHU akan terus dilakukan secara rutin hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri. Penindakan, lanjutnya, tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, namun tanpa mengurangi ketegasan terhadap pelanggaran.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar menaati aturan yang berlaku. Pengawasan akan terus kami lakukan secara rutin. Penindakan tetap kami kedepankan secara tegas, namun dengan pendekatan persuasif dan humanis,” pungkasnya.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Kota Surabaya tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran aturan selama Ramadan. Ketegasan tersebut diharapkan mampu menjaga ketertiban serta menghormati nilai-nilai yang dijunjung tinggi masyarakat selama bulan suci.
