Jember – Seperti embun penyejuk di tengah rutinitas pengabdian, kabar pencairan insentif bagi para guru ngaji dan marbot masjid di Kabupaten Jember akhirnya menemui titik terang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember memastikan dana bantuan tersebut akan mulai disalurkan pada awal pekan depan, memberi harapan baru bagi para penerima yang selama ini menanti kepastian.
Kepastian ini disampaikan setelah seluruh tahapan administrasi rampung, termasuk penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati yang memuat daftar nama penerima berdasarkan hasil Musyawarah Desa (Musdes). Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkab Jember, Nurul Hafid Yasin, menjelaskan bahwa berkas pengajuan pencairan akan diserahkan ke bagian keuangan pada Senin (24/02/2026). Jika proses berjalan lancar, pencairan dapat dimulai pada Selasa (25/02/2026).
“Setelah diajukan ke bagian keuangan, insyaallah pencairan bisa dimulai Selasa. Teknisnya kami bekerja sama dengan Bank Jatim dan penyaluran dilakukan di masing-masing balai desa,” ujar Nurul Hafid Yasin saat menghadiri kegiatan Revitalisasi SMPN 1 Balung, Sabtu (21/02/2026).
Ia menjelaskan, skema penyaluran dilakukan melalui kerja sama dengan Bank Jatim guna memastikan distribusi berjalan tertib dan transparan. Para penerima nantinya akan mengambil insentif di balai desa masing-masing sesuai jadwal yang ditentukan pemerintah desa.
Tahun ini, cakupan penerima insentif mengalami perluasan. Jika sebelumnya hanya guru ngaji dan mudin yang mendapatkan bantuan, kini marbot masjid serta ketua kelompok pengajian Muslimat juga masuk dalam daftar penerima. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk apresiasi atas peran mereka dalam membina kehidupan keagamaan masyarakat di tingkat akar rumput.
Meski jumlah penerima bertambah, nominal bantuan tidak berubah. Guru ngaji dan mudin tetap menerima insentif sebesar Rp1,5 juta. Pemerintah daerah menilai angka tersebut masih relevan dengan kemampuan anggaran daerah, sekaligus menjaga pemerataan bagi seluruh penerima manfaat.
Pemkab Jember menegaskan bahwa mekanisme penetapan penerima dilakukan melalui Musyawarah Desa untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Setiap desa diminta melakukan verifikasi ulang agar warga yang benar-benar aktif mengabdi dan belum pernah menerima insentif bisa diprioritaskan.
Nurul Hafid Yasin juga menekankan bahwa daftar penerima bersifat dinamis. Artinya, setiap tahun dapat terjadi perubahan sesuai hasil validasi dan evaluasi di tingkat desa. Sistem ini diharapkan mampu menjaga akuntabilitas sekaligus memberi kesempatan yang adil bagi masyarakat yang memenuhi kriteria.
Program insentif guru ngaji dan marbot masjid di Jember ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat sektor sosial-keagamaan. Di tengah berbagai tantangan ekonomi, perhatian terhadap para penggerak kegiatan keagamaan dinilai penting untuk menjaga harmoni sosial dan pendidikan karakter masyarakat.
Dengan kepastian jadwal pencairan pada pekan depan, ribuan penerima di berbagai desa kini dapat bernapas lega. Insentif ini bukan sekadar bantuan finansial, melainkan bentuk penghargaan atas dedikasi mereka yang selama ini mengajar, membina, dan menjaga kehidupan spiritual masyarakat Jember. (ADV).
