Semarang – Di tengah kegelisahan masyarakat akibat penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin meminta warga tidak panik. Pemerintah menjamin layanan kesehatan tetap berjalan dan kepesertaan PBI-JK akan diaktifkan kembali secara otomatis selama tiga bulan untuk proses verifikasi ulang.
Pernyataan tersebut disampaikan Budi usai menghadiri acara penganugerahan Museum Rekor Indonesia (MURI) di Lantai 6 Gedung Penunjang RSUP Dr Kariadi, Semarang, Selasa (10/2/2026). Ia menegaskan bahwa kebijakan penonaktifan ini tidak dimaksudkan untuk menghambat akses layanan kesehatan masyarakat, terutama bagi kelompok rentan yang membutuhkan pengobatan berkelanjutan.
“Tidak perlu ke mana-mana, otomatis aktif kembali. Tapi aktifnya tiga bulan,” kata Budi saat memberikan keterangan kepada awak media. Ia menjelaskan bahwa selama masa reaktivasi tersebut, pemerintah pusat akan melakukan verifikasi ulang kelayakan peserta PBI-JK agar bantuan benar-benar tepat sasaran.
Menurut Budi, proses verifikasi dilakukan secara terpadu oleh Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan, serta pemerintah daerah. Verifikasi ini penting mengingat kuota PBI-JK terbatas dan diperuntukkan khusus bagi masyarakat miskin serta tidak mampu. Ia mencontohkan, kepemilikan rumah dengan daya listrik 2.200 VA atau kartu kredit dengan limit tinggi tidak sejalan dengan kriteria penerima PBI-JK.
“PBI ini kita berikan untuk masyarakat miskin dan kuotanya terbatas. Kalau punya rumah dengan listrik 2.200 VA, ya jelas bukan PBI,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa peserta yang sudah tidak memenuhi syarat harus digantikan oleh masyarakat lain yang lebih membutuhkan agar prinsip keadilan sosial tetap terjaga.
Dalam kesempatan tersebut, Menkes juga memberikan penegasan khusus terkait pasien penyakit katastropik. Ia memastikan seluruh pasien dengan penyakit berat dan kronis akan tetap dijamin tanpa terkecuali. “Katastropik itu bukan hanya cuci darah. Kemoterapi, talasemia, semua penyakit yang kalau layanannya dihentikan bisa berakibat fatal, itu otomatis direaktivasi,” tegasnya.
Budi turut menyoroti mekanisme penonaktifan PBI-JK yang dinilai terlalu mendadak dan minim sosialisasi. Ke depan, ia meminta agar BPJS Kesehatan memberikan waktu sosialisasi minimal satu bulan sebelum kebijakan nonaktif diberlakukan. Dengan demikian, masyarakat memiliki waktu untuk memahami perubahan status dan menyiapkan langkah lanjutan.
“Kita beri waktu satu bulan untuk sosialisasi. Jadi masyarakat yang mau berobat atau statusnya berubah punya waktu untuk menyesuaikan,” jelasnya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan tidak boleh ada rumah sakit maupun fasilitas pelayanan kesehatan yang menolak pasien akibat penonaktifan PBI-JK pada 2026. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Yunita Dyah Suminar menyatakan bahwa hak masyarakat atas pelayanan kesehatan tetap menjadi prioritas utama, khususnya bagi pasien penyakit kronis yang bergantung pada terapi rutin.
Data BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah yang bersumber dari Kementerian Sosial mencatat, dari total 14.299.031 jiwa peserta PBI-JK di Jawa Tengah, sebanyak 1.623.753 jiwa dinonaktifkan pada 2026. Di antara peserta terdampak terdapat pasien hemodialisa, kemoterapi, dan talasemia yang membutuhkan perawatan berkelanjutan. Menindaklanjuti kondisi tersebut, Pemprov Jawa Tengah mengimbau seluruh bupati dan wali kota untuk memperkuat koordinasi lintas sektor agar pelayanan kesehatan tetap berjalan tanpa hambatan.
