Guru adalah cahaya yang tak pernah padam, meski lilin kehidupannya sering kali hampir habis terbakar oleh tuntutan zaman. Di ruang kelas sederhana, di desa-desa yang jauh dari hiruk pikuk kota, mereka tetap berdiri tegak, menyalakan api pengetahuan bagi anak-anak bangsa. Guru bukan sekadar profesi, melainkan panggilan jiwa, sebuah pengabdian yang sering kali tidak sebanding dengan penghargaan yang diterima.
Di Pasaman Barat, tanah yang kaya akan alam dan budaya, ribuan guru menjadi tulang punggung pendidikan. Berdasarkan data BPS Pasaman Barat 2025, jumlah guru di daerah ini mencapai 8.927 orang. Dari jumlah itu, 6.232 adalah guru ASN, sementara 2.695 masih berstatus honorer. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan potret nyata perjuangan ribuan pendidik yang mengabdikan diri di tengah keterbatasan.
Namun, di tengah perjuangan itu, kasus di Jambi menjadi cermin betapa rentannya posisi guru. Seorang guru honorer SD di Muaro Jambi, Tri Wulansari, dilaporkan ke polisi oleh orang tua murid setelah menggunting rambut siswanya dalam razia sekolah. Kasus ini sempat viral, menimbulkan pro-kontra, dan membuat sang guru ditetapkan sebagai tersangka. Untungnya, pada Januari 2026, kasus tersebut dihentikan oleh kepolisian melalui pendekatan restorative justice. Pemerintah menegaskan agar kasus serupa tidak terulang kembali, karena tindakan disiplin guru seharusnya dipahami sebagai bagian dari proses pendidikan, bukan kriminalisasi.
Hak guru sesungguhnya telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pasal 14 menegaskan bahwa guru berhak:
– Mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
– Mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas.
– Memiliki kebebasan akademik untuk mengembangkan kurikulum dan metode pembelajaran.
– Mendapatkan kesempatan pengembangan diri melalui pelatihan dan pendidikan berkelanjutan.
Sementara itu, Pasal 20 menegaskan kewajiban guru:
– Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai hasil belajar.
– Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik serta kompetensi secara berkelanjutan.
– Menjunjung tinggi etika profesi dan menjaga martabat guru.
– Memberikan teladan dan menjaga nama baik lembaga pendidikan.
Perspektif hukum ini menegaskan bahwa guru bukan hanya memiliki kewajiban, tetapi juga hak yang harus dijamin oleh negara. Kasus Jambi menunjukkan betapa perlindungan hukum bagi guru masih lemah. Padahal, UU Guru dan Dosen secara tegas menyatakan bahwa guru berhak atas perlindungan hukum ketika menjalankan tugas profesionalnya.
Gaji layak bagi guru bukanlah kemewahan, melainkan kebutuhan dasar. Guru ASN kini memang mendapat kenaikan gaji pokok, bahkan tunjangan profesi dinaikkan hingga Rp2 juta per bulan. Tetapi bagi guru honorer, angka itu masih mimpi yang belum sepenuhnya terwujud. Banyak dari mereka masih menerima gaji di bawah UMR Pasaman Barat.
Bayangkan seorang guru honorer yang harus membayar biaya sekolah anak, kebutuhan rumah tangga, dan ongkos transportasi dengan gaji Rp1 juta. Bagaimana mungkin mereka bisa hidup tenang, apalagi mengajar dengan sepenuh hati, jika kebutuhan dasar saja tak terpenuhi?
Kasus Jambi menjadi pelajaran penting: guru tidak boleh lagi diposisikan sebagai pihak yang selalu salah ketika menegakkan disiplin. Negara harus hadir melindungi mereka, agar wibawa guru tetap terjaga. Jika guru terus dipolisikan atas tindakan mendidik, maka siapa yang akan berani menegakkan aturan di sekolah?
Guru adalah investasi jangka panjang. Tanpa mereka, generasi akan kehilangan arah. Tanpa mereka, bangsa akan kehilangan cahaya. Maka, menyejahterakan guru bukanlah pilihan, melainkan kewajiban negara.
Kita sering mendengar slogan “Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa.” Namun, apakah pantas terus menyebut mereka tanpa tanda jasa, sementara jasa mereka begitu besar? Bukankah sudah saatnya tanda jasa itu diwujudkan dalam bentuk kesejahteraan nyata dan perlindungan hukum yang kuat?
Guru honorer di Pasaman Barat adalah wajah nyata dari pengabdian tanpa pamrih. Mereka tetap berdiri, meski tubuh letih dan hati perih. Mereka tetap tersenyum, meski dompet kosong. Mereka tetap mengajar, meski masa depan sendiri masih kabur.
Opini ini bukan sekadar tulisan, melainkan seruan. Seruan agar pemerintah daerah dan pusat membuka mata, mendengar suara guru, dan segera bertindak. Jangan biarkan guru honorer terus menunggu dalam ketidakpastian. Jangan biarkan mereka mengajar dengan perut kosong. Jangan biarkan kasus seperti di Jambi terulang kembali.
Guru adalah nafas panjang peradaban. Jika nafas itu terputus, maka runtuhlah masa depan bangsa. Pasaman Barat, Indonesia, dan seluruh dunia membutuhkan guru yang sejahtera, dihargai, dilindungi, dan diakui. Karena dari tangan merekalah lahir generasi yang akan menentukan arah sejarah.
Simpang Empat, Kamis 29 Januari 2026
