Surabaya – Jam pelajaran yang seharusnya diisi dengan kegiatan belajar justru berubah menjadi waktu nongkrong di warung kopi. Fenomena inilah yang mendasari penertiban lima pelajar oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya dalam sebuah operasi pelajar. Di balik penindakan tersebut, terselip pesan tegas bahwa disiplin dan pendidikan adalah fondasi masa depan yang tak boleh diabaikan.
Operasi tersebut digelar Satpol PP Kota Surabaya setelah menerima laporan masyarakat mengenai keberadaan pelajar berseragam yang berada di luar sekolah saat jam pembelajaran. Pada Kamis (29/01/2026), petugas mendapati lima pelajar sedang berada di sebuah warung kopi di wilayah Surabaya saat jam sekolah masih berlangsung. Kelimanya langsung ditertibkan untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut.
Kepala Bidang Pengendalian Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Surabaya, Mudita Dhira Widaksa, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan setelah melalui proses pemantauan di lapangan. Petugas memastikan laporan masyarakat tersebut benar sebelum turun langsung ke lokasi.
“Saat petugas datang, ditemukan pelajar masih mengenakan seragam sekolah sedang nongkrong di warkop. Ini menindaklanjuti aduan masyarakat,” ujar Mudita dalam keterangannya.
Setelah diamankan, kelima pelajar tersebut tidak langsung dipulangkan. Satpol PP melakukan pendataan lengkap dan memanggil orang tua serta pihak sekolah masing-masing. Langkah ini diambil agar pengawasan terhadap para pelajar tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi juga melibatkan keluarga dan institusi pendidikan.
Sebagai bentuk sanksi sosial dan pembinaan, para pelajar kemudian dikirim ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih. Di lokasi tersebut, mereka diwajibkan mengikuti kegiatan sosial sebagai upaya pembentukan karakter dan efek jera. Kegiatan yang dilakukan antara lain membantu membagikan makanan, membersihkan lingkungan, hingga membantu aktivitas perawatan bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
“Kami berharap pembinaan ini membuat mereka lebih menghargai waktu dan fokus pada pendidikan,” imbuh Mudita.
Menurutnya, pendekatan pembinaan sosial dipilih agar para pelajar dapat belajar langsung tentang empati, tanggung jawab, dan nilai kemanusiaan. Dengan melihat realitas sosial di Liponsos, diharapkan para siswa menyadari pentingnya pendidikan sebagai bekal untuk masa depan yang lebih baik.
Tidak hanya menyasar pelajar, Satpol PP Kota Surabaya juga memberikan peringatan kepada pemilik warung kopi dan tempat usaha lainnya. Pemilik usaha diminta tidak melayani pelajar yang masih mengenakan seragam sekolah pada jam belajar, sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penegakan ketertiban dan dunia pendidikan.
Mudita menegaskan bahwa patroli pelajar merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap hari sekolah. Patroli tersebut berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB dengan melibatkan personel di 31 kecamatan di Kota Surabaya. Lokasi sasaran meliputi titik-titik yang rawan dijadikan tempat bolos sekolah, seperti warung kopi, warung internet, tempat rental PlayStation, hingga taman kota.
“Patroli rutin ini kami lakukan untuk menekan angka pelajar bolos sekolah dan menciptakan ketertiban umum,” tegasnya.
Selain peran aparat, Satpol PP juga mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif. Warga diminta segera melapor apabila menemukan pelajar berseragam berada di luar sekolah saat jam belajar. Laporan dapat disampaikan melalui petugas lapangan, layanan darurat 112, maupun kanal media sosial resmi Satpol PP Kota Surabaya.
Melalui sinergi antara pemerintah, sekolah, orang tua, dan masyarakat, diharapkan kasus bolos sekolah dapat ditekan, sehingga generasi muda Surabaya tumbuh dengan disiplin dan kesadaran akan pentingnya pendidikan.
