Jember – Upaya pelestarian lingkungan kini tak lagi berjalan sendiri. Pemerintah terus memperkuat pendekatan inklusif dalam pengelolaan hutan melalui skema perhutanan sosial, yang terbukti mampu menyeimbangkan antara konservasi dan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Hal ini ditegaskan oleh Staf Khusus Menteri Kehutanan, Danik Eka Rahmaningtiyas, saat melakukan kunjungan kerja ke Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Rengganis di Kecamatan Panti, Minggu (11/1/2026).
Danik menyebut, keberhasilan menjaga kelestarian hutan sangat bergantung pada partisipasi aktif dan kesejahteraan warga yang hidup di sekitarnya. Melalui perhutanan sosial, masyarakat diberi akses legal dan keleluasaan untuk mengelola hutan secara berkelanjutan, sekaligus mendorong usaha produktif berbasis sumber daya alam.
“Perhutanan sosial bukan sekadar program, tapi solusi menyeluruh untuk pelestarian lingkungan yang tetap membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujar Danik di hadapan pengelola KUPS Rengganis.
Di Jember, skema ini telah menunjukkan hasil yang signifikan. Pemerintah daerah telah menerbitkan 11 Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dan saat ini tengah mengawal proses 11 SK lainnya. Secara keseluruhan, program ini melibatkan 69 KUPS dengan pengembangan usaha agroforestri seperti kopi, durian, palawija, hingga ekowisata berbasis hutan.
Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, luas kawasan hutan di Jember mencapai 121.793 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 74.366 hektare berada dalam pengelolaan Perhutani dan menjadi fokus pengembangan wilayah berbasis karakteristik lokal.
Selain perhutanan sosial, pemerintah juga mendorong reforma agraria melalui pelepasan kawasan hutan untuk menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Di Jember, langkah ini telah membuahkan pelepasan seluas 335 hektare atau sekitar 7.103 bidang tanah yang kini dimanfaatkan masyarakat.
Danik menekankan bahwa kepastian hukum dalam pemanfaatan lahan hutan menjadi faktor krusial untuk menekan konflik lahan serta memastikan pengelolaan yang tertib dan adil bagi masyarakat.
Bupati Jember, Muhammad Fawait, dalam kesempatan yang sama menyatakan bahwa luas perhutanan sosial di Jember telah mencapai 41 ribu hektare. Potensi ini diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi daerah, terutama dalam pengembangan komoditas unggulan seperti kopi untuk mengatasi persoalan kemiskinan ekstrem.
“Kami melihat perhutanan sosial sebagai peluang besar untuk mendorong perekonomian lokal tanpa mengorbankan kelestarian alam,” ujar Fawait.
Dengan kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha, perhutanan sosial di Jember diharapkan menjadi contoh pengelolaan hutan yang inklusif, produktif, dan berkelanjutan bagi daerah-daerah lain di Indonesia.
