Mojokerto – Pembangunan jalan desa di Desa Kedunguneng, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, menjadi sorotan publik. Proyek pembangunan jalan desa tersebut memiliki anggaran sebesar Rp 500.000.000 dengan volume pekerjaan sepanjang 281 meter, lebar 5 meter, dan ketebalan 0,20 meter. Dana pembangunan bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi (BK P) APBD Tahun Anggaran 2025, dengan pelaksana kegiatan oleh TPK Desa Kedunguneng, Sabtu (27/12/2025)
Namun dalam pelaksanaannya, proyek jalan desa tersebut sempat tidak dilengkapi dengan papan nama proyek sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tidak adanya papan informasi proyek menimbulkan pertanyaan dari masyarakat terkait transparansi penggunaan anggaran negara.
Tim media kemudian melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Kedunguneng, Mashudi, melalui pesan WhatsApp di nomor 08533533xxxx. Namun hingga berita ini ditulis, pesan tersebut tidak mendapatkan balasan.
Sementara itu, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Bangsal, Abdul Rohim, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp di nomor 08533820xxxx memberikan tanggapan. Ia menyampaikan bahwa papan nama proyek kemungkinan akan dipasang dan meminta agar hal tersebut dimaklumi. “Nanti pasti ada, mungkin sekarang belum. Biasanya kalau sudah selesai baru dipasang, mohon dimaklumi berbagi tugas,” ujarnya melalui pesan singkat.
Berdasarkan pantauan di lapangan, papan nama proyek akhirnya telah dipasang pada lokasi pekerjaan. Meski demikian, kejadian ini diharapkan menjadi perhatian bagi seluruh pihak terkait agar pelaksanaan proyek pemerintah ke depan lebih mengedepankan asas transparansi dan keterbukaan informasi publik.
