Di era digital saat ini, kepemimpinan di Indonesia semakin sering dinilai dari seberapa ramai seorang pejabat tampil di media sosial, bukan dari seberapa kuat kinerjanya membangun pelayanan publik. Menurut DataReportal yang merupakan platform riset global, pada tahun 2025 di Indonesia terdapat 180 juta lebih pengguna media sosial aktif setara dengan 62,9% dari total populasi. Laporan ini juga sejalan dengan 360Info pada tahun 2024 sebuah media internasional berbasis riset yang didukung oleh jaringan akademik dan jurnalis universitas, bahwa 57% masyarakat Indonesia menjadikan media sosial sebagai sumber berita utama. Ruang politik pun berubah menjadi panggung visual yang terus menuntut konten baru.
Kondisi ini sangat selaras dengan dinamika populisme, kita bisa melihatnya dari maraknya pejabat yang merekam kunjungan dadakan, aksi blusukan dramatis, atau video “merakyat” lain yang sengaja dipoles agar terlihat heroik, juga konten kehidupan pribadi yang cepat viral. Popularitas dikonstruksi melalui kamera, bukan kinerja. Kedekatan diciptakan lewat unggahan, bukan melalui kebijakan yang menyentuh akar masalah. Di sinilah bahaya kepemimpinan simbolik muncul. Ketika strategi populis yang bersandar pada citra dan emosi lebih sering diprioritaskan dibanding kerja nyata, publik perlahan diarahkan mengagumi kehadiran digital pemimpin bukan kualitas tata kelolanya.
Masalah utama dari fenomena ini terletak pada kaburnya batas antara transparansi publik dan panggung pencitraan. Di satu sisi, pejabat publik memang memiliki kewajiban hukum untuk membuka informasi. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) secara jelas mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang relevan, akurat, dan berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Demikian juga, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menekankan pentingnya akuntabilitas dan keterbukaan dalam setiap tindakan pejabat publik.
Namun di sisi lain, tidak ada regulasi yang membatasi sejauh mana seorang pejabat boleh menggunakan media sosial untuk menampilkan aktivitas personal maupun politik. Celah inilah yang membuat ruang digital sering disalahgunakan, konten yang seharusnya menjadi sarana sosialisasi kebijakan berubah menjadi ajang branding individual. Alhasil, transparansi bergeser dari penyampaian informasi yang substantif menjadi produksi citra yang emosional.
Dilema etis di sini muncul ketika pejabat lebih rajin membuat konten daripada memastikan bahwa kebijakan berjalan, layanan publik membaik, dan masalah masyarakat terselesaikan. Secara moral, pejabat publik seharusnya menempatkan kepentingan publik sebagai prioritas; namun logika media sosial mendorong mereka mengejar popularitas yang instan. Ketika sorotan kamera menjadi lebih penting daripada hasil kerja, fungsi transparansi yang seharusnya memastikan akuntabilitas justru berubah menjadi alat mempertahankan kekuasaan.
Fenomena populisme digital dapat dilihat langsung dari pola kepemimpinan yang memang hanya mengandalkan performativitas visual di media sosial. Contohnya, seorang pejabat publik sengaja menampilkan aksi heroik untuk membuat konten viral dalam sekejap karena mengikuti algoritma yang menonjolkan ketegangan dan emosi, dengan membangun kesan bahwa pemimpin tersebut hadir dan bekerja secara responsif, meskipun efektivitas kebijakan dan penyelesaian masalah jangka panjang belum dapat dipastikan.
Transparansi atau Pencitraan?
Sherly Tjoanda Laos, Gubernur Maluku Utara periode 2025-2030, adalah salah satu contoh pemimpin modern yang telah memanfaatkan media sosial secara positif, bukan sekadar untuk drama visual. Ia menggunakan media sosial sebagai instrumen untuk memperlihatkan kepada publik terkait dengan data kinerja, menjelaskan program-program secara berkala, dan mendokumentasikan proses implementasi di lapangan. Di sini bisa dinilai bahwa beliau menggunakan ruang media digital sebagai bentuk transparansi terhadap masyarakat. Sebagaimana dalam wawancara Sherly Tjoanda Laos pada acara KOMPAS TV bersama Rosiana Silalahi yang disiarkan pada 20 November 2025 mengenai isu tambang, beliau mengatakan
“Bagi saya pencitraan itu sesuatu yang saya katakan tidak saya lakukan. Yang saya lakukan adalah publikasi, saya menginformasikan apa yang saya lakukan… saya tidak butuh validasi dari orang, saya membutuhkan output untuk kepuasan diri saya.”
Dari pernyataan ini kita melihat bahwasanya seorang pejabat publik dapat menggunakan media sosial untuk meningkatkan efektivitas kinerja. Legitimasi kepemimpinan seharusnya tidak bersumber dari validasi publik yang semu, melainkan dari hasil kinerja yang dapat diukur. Ini merupakan bentuk dari pemanfaatan media sosial yang konstruktif.
Konsekuensi Publik dari Kepemimpinan yang Berbasis Pencitraan
Jika fenomena kepemimpinan simbolik ini terus dibiarkan, Indonesia berisiko menghadapi kerusakan jangka panjang dalam tata kelola pemerintahan. Pertama, publik akan semakin terjebak pada politik visual, memilih pemimpin berdasarkan popularitas digital, bukan kompetensi dan rekam jejak. Hal ini dapat melahirkan pemimpin yang mahir tampil di media sosial, tetapi lemah dalam merancang kebijakan. Kedua, kualitas pelayanan publik bisa menjadi stagnan karena pejabat lebih fokus mengelola citra daripada dengan sungguh-sungguh memperbaiki sistem. Ketiga, ruang demokrasi melemah, kritik dianggap ancaman terhadap “narasi digital”, bukan sebagai masukan perbaikan. Jika jurang antara citra dan kinerja terus melebar, negara akan kehilangan orientasi pembangunan jangka panjang dan dapat digantikan oleh siklus konten viral yang tidak menyentuh akar persoalan masyarakat. Hal tersebut justru membuat masyarakat terjebak dalam aspek visual digital semata, konsumsi informasi yang didominasi konten singkat dan estetis mendorong terbentuknya masyarakat yang lebih responsif terhadap simbol daripada substansi.
Tantangan untuk Mendorong Kepemimpinan yang Lebih Transparan
Untuk mencegah semakin maraknya kepemimpinan simbolik, perlu adanya membangun ekosistem politik yang memposisikan kinerja di atas pencitraan media sosial. Langkah pertama yang dapat dilakukan oleh pemerintah, yakni memperkuat regulasi terkait penggunaan media sosial oleh para pejabat publik, misalnya cukup: melalui pedoman resmi yang membedakan terkait konten sosialisasi kebijakan dari konten politis dan personal. Hal ini dapat menjadi aturan turunan yang bersifat teknis dari UU KIP agar transparansi tetap memiliki esensi untuk dapat menyampaikan informasi substantif, bukan visual dramatis.
Langkah kedua, perlu adanya lembaga pengawas seperti Ombudsman dan Komisi Informasi agar lebih aktif lagi dalam memantau praktik komunikasi pejabat publik agar tidak berubah menjadi sekadar ajang promosi diri. Terakhir, harus ada peningkatan literasi digital, agar masyarakat mampu dalam menilai pemimpin berdasarkan data dan capaian nyata, bukan sekadar viral. Kultur birokrasi juga harus diarahkan pada evaluasi berbasis kinerja. Dengan penekanan pada hasil, bukan sorotan kamera, ruang publik akan dapat kembali mendorong munculnya pemimpin-pemimpin berkualitas yang berbasis pada kerja nyata, bukan hanya tampil meyakinkan.
Publik dituntut untuk lebih cermat dalam menilai pemimpin di era digital sekarang. Media sosial memang dapat hadir dalam membantu transparansi kepada masyarakat, tetapi jangan sampai hal ini menggantikan kinerja yang terukur. Negara Indonesia membutuhkan pemimpin-pemimpin yang kuat dalam substansi, bukan hanya secara visual. Ketika masyarakat mulai menilai pemimpin berdasarkan data dan dampak, bukan popularitas, maka kualitas kepemimpinan publik akan meningkat. Momen ini menjadi pengingat bahwa pembangunan tidak lahir dari konten yang viral, tetapi dari kinerja nyata yang terus dilakukan, meski tidak selalu terlihat.
Penulis
Aprillian Hasiholan Sormin
Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara, Universitas Indonesia
Email: hasiholanaprian@gmail.com
No. HP: +62-812-8535-5349
Bobby Lukas Sianipar
Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara, Universitas Indonesia
Email: bobbysianipar64@gmail.com
No. HP: +62-857-6281-9846
