Padang – Seperti gema yang memantul di ruang besar, Senayan mendadak riuh setelah laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan anggota DPD RI asal Sumbar, Cerint Iralloza Tasya, mencuat ke permukaan. Dua kelompok berbeda—Badko HMI Sumbar dan Forum Pemuda Sumatera Barat bersama organisasi Yg Basamo Kito—melayangkan laporan resmi yang membuat isu tersebut menggelegar hingga tingkat nasional.
Pada Jumat (5/12/2025), perwakilan Badko HMI Sumbar, Aryanda Putra dan Fadhli Hakimi, menyambangi Sekretariat BK DPD RI dengan membawa berkas laporan bernomor 65/B/SEK/06/1447. Di hari yang sama, Forum Pemuda Sumatera Barat dan Yg Basamo Kito turut mengajukan laporan serupa melalui jalur resmi. Berkas, dokumen, hingga bukti visual yang diserahkan kedua kelompok tersebut menjadikan sorotan publik terhadap Senayan semakin tajam.
Dugaan utama yang diangkat para pelapor terkait rangkap aktivitas penuh waktu. Teradu—yang masih menjabat senator periode 2024–2029—dinyatakan tetap aktif menjalani pendidikan profesi kedokteran di RSUD dr. Achmad Mochtar Bukittinggi. Kegiatan klinis sebagai dokter muda dikenal memiliki jadwal padat, mulai dari jaga malam, visite, rotasi klinis, hingga penyusunan laporan kasus. Pada saat bersamaan, seorang anggota DPD RI terikat kewajiban menghadiri sidang paripurna, rapat alat kelengkapan, reses, serta kunjungan kerja daerah. Ketidakselarasan inilah yang menjadi inti kekhawatiran para pelapor.
Dalam laporan yang disampaikan, keduanya turut melampirkan sejumlah bukti. Di antaranya unggahan media sosial tertanggal 14 Oktober 2025 yang memperlihatkan teradu sedang menjalani stase Obstetri dan Ginekologi. Dokumen akademik juga mencantumkan nama Cerint Iralloza Tasya sebagai peserta Koas Siklus 57 dan 58 dengan NPM 2210070200140. Bukti ini dinilai menunjukkan adanya aktivitas klinis yang berlangsung bersamaan dengan masa tugas sebagai anggota DPD, sehingga memunculkan dugaan adanya privilese yang dapat mencederai keadilan institusional.
Sebelum laporan disampaikan ke Senayan, Badko HMI Sumbar telah mengirimkan permintaan klarifikasi ke Unbrah, RSAM Bukittinggi, dan RSUD M. Natsir Solok. Dua institusi pertama tidak memberikan respons, sementara RSUD M. Natsir menyatakan terdapat “fleksibilitas waktu” bagi mahasiswa profesi kedokteran. Jawaban ini dipandang para pelapor sebagai hal janggal karena tidak sejalan dengan prinsip pendidikan klinis yang idealnya berlangsung penuh waktu, sehingga memunculkan dugaan standar ganda bagi pejabat publik.
Karena itu, Badko HMI Sumbar, Forum Pemuda Sumatera Barat, dan Yg Basamo Kito mendesak Badan Kehormatan DPD RI memproses laporan ini secara menyeluruh. Berdasarkan UU MD3 dan Kode Etik DPD RI, dugaan rangkap aktivitas tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik berat. Mereka bahkan menyebut opsi Pemberhentian Antar Waktu (PAW) layak dipertimbangkan apabila ditemukan unsur ketidakhadiran dalam tugas kedewanan ataupun pelanggaran integritas.
Situasi kini memanas. Publik menantikan langkah Badan Kehormatan, apakah akan menegakkan disiplin etik atau justru bungkam saat kredibilitas lembaga dipertaruhkan. Para pelapor menegaskan bahwa tindakan mereka bertujuan menjaga integritas institusi, bukan menyerang individu.
“Kami hanya menuntut transparansi dan integritas pejabat publik, apa pun risikonya,” ujar Aryanda Putra kepada GOnews.id, Sabtu (6/12/2025).
