Jakarta – “Ujung tombak layanan gizi harus tajam, bukan tumpul,” ungkap Menteri PANRB Rini Widyantini saat membahas penguatan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kini memasuki fase implementasi. Pemerintah, melalui serangkaian regulasi baru, bertekad memperkuat peran Badan Gizi Nasional (BGN) agar manfaat program MBG benar-benar dirasakan masyarakat di seluruh pelosok negeri.
Langkah ini ditandai dengan dimulainya penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG, yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 17 November 2025.
Perpres ini mengukuhkan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan sebagai Ketua Tim Koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program tersebut.
“Ini adalah rapat perdana sebagai kick off pelaksanaan Perpres 115, yang akan jadi panduan semua pihak dalam menjalankan program MBG,” ujar Zulkifli Hasan pada Rabu (3/12/2025) dalam Rapat Koordinasi Terbatas di Jakarta.
Ia menekankan bahwa pemerintah akan segera menjalankan sejumlah langkah lanjutan, termasuk sosialisasi masif baik di tingkat pusat maupun daerah. Fokus utamanya adalah memperkuat sistem distribusi makanan bergizi secara efisien dan akuntabel melalui peningkatan kapasitas BGN.
Di forum yang sama, Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan bahwa peningkatan layanan Program MBG sangat bergantung pada kemampuan lembaga pelaksananya. Oleh karena itu, pemerintah akan menambah Unit Pelaksana Teknis (UPT) BGN, yaitu Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) di berbagai daerah.
“Penguatan kelembagaan KPPG adalah isu strategis, karena mereka yang langsung menangani distribusi makanan di lapangan,” katanya.
Rini juga menyebutkan bahwa proses reformasi kelembagaan BGN sedang berlangsung. Revisi Perpres Nomor 83 Tahun 2024 tentang BGN telah rampung dan tinggal menunggu penetapan Presiden. Selain itu, BGN juga akan segera memiliki Peraturan internal terkait struktur organisasi dan tata kerja, dilengkapi dengan standar operasional prosedur (SOP) layanan MBG.
Dalam konteks digitalisasi, pemerintah menyusun arsitektur data MBG dengan pendekatan by name by address. Ini melibatkan sistem terintegrasi antar kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital, Bappenas, serta BSSN, untuk mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan program Satu Data Indonesia.
“Data jadi fondasi utama. Arsitektur digital MBG akan mengandalkan integrasi data penduduk dan geospasial dari berbagai instansi,” tegas Rini.
Penguatan BGN dan implementasi program MBG dipandang sebagai strategi jangka panjang dalam upaya perbaikan gizi nasional. Pemerintah juga tengah menyiapkan proses bisnis tematik lintas sektor untuk memastikan semua lini pemerintahan bekerja dalam satu arah.
Dengan arah kebijakan yang semakin solid dan dukungan kelembagaan yang kuat, Program MBG diharapkan menjadi fondasi kuat untuk meningkatkan kualitas kesehatan dan kesejahteraan generasi masa depan.
