Perebutan tenang terjadi di Kalimantan Timur. Dusun Sidrap—desa kecil di pesisir Teluk Pandan—menjadi medan tarik-menarik antara dua pemerintahan: Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang. Di balik keheningannya, konflik administratif menguji batas otonomi daerah.
Wilayah ini seluas 164 hektare, dihuni sekitar 3.195 jiwa. Secara hukum, berdasarkan Permendagri No. 25 Tahun 2005, Sidrap adalah bagian sah dari Kutai Timur. Namun, secara geografis dan pelayanan, masyarakat lebih dekat ke Bontang. Mereka ber-KTP Bontang, bersekolah di sana, bahkan mendapat pelayanan kesehatan dan air bersih dari kota tetangga itu.
Sengketa bermula sejak 2019, ketika Pemkab Kutim mengusulkan pemekaran Sidrap menjadi Desa Mata Jaya. Tujuannya memperkuat posisi administratif di bawah Kutim. Tetapi warga justru menyatakan ingin bergabung ke Bontang, karena akses dan pelayanan lebih mudah.
Ardiansyah Sulaiman, Bupati Kutai Timur mengatakan bahwa Pelayanan kami sediakan sesuai kewajiban hukum. Kami bangun pipa air bersih, jalan cor, dan infrastruktur lainnya, saat mediasi di Sidrap.
Namun, Wali Kota Bontang punya pandangan berbeda. Ia mengatakan Sidrap ini bagian hidup dari Bontang. Warganya merasa bagian dari kota ini. Kami hanya ingin kejelasan hukum untuk memberikan pelayanan maksimal.
Mediasi oleh Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, tidak membuahkan hasil. Gubernur mengimbau agar konflik tidak menghambat pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. menurutnya hal yang terpenting ialah pelayanan publik tetap jalan. Jangan rakyat jadi korban birokrasi.
Pemerintah pusat melalui Kemendagri kini turun tangan. Survei lapangan dilakukan sebagai tindak lanjut putusan sela Mahkamah Konstitusi. Jika tidak tercapai kesepakatan, MK akan mengambil keputusan final.
Sengketa Sidrap mencerminkan dinamika klasik: konflik antara batas hukum dan kenyataan sosial. Aspirasi masyarakat tidak selamanya sejalan dengan garis peta. Apapun hasil keputusan MK nanti, satu hal yang harus dipastikan: kesejahteraan warga harus jadi prioritas.
