Kukar – Ketidakadilan yang berlangsung selama hampir dua dekade di Kecamatan Marang Kayu kembali mencuat ke permukaan. Konflik ganti rugi lahan untuk proyek Bendungan Marang Kayu memanas setelah Anggota DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, secara tegas mendesak pimpinan dewan untuk segera memediasi pertemuan lintas sektor guna menyelesaikan masalah yang belum kunjung tuntas.
Dalam sidang paripurna DPRD Kalimantan Timur pada Senin (2/6/2025), Baharuddin menyampaikan interupsi khusus yang menyoroti nasib warga yang tanahnya digunakan untuk pembangunan bendungan namun belum mendapatkan kompensasi. Ia menyebutkan bahwa sebagian warga bahkan telah berulang kali melakukan aksi demonstrasi baik di Kantor Camat Marang Kayu maupun di lokasi proyek.
“18 tahun rakyat sebagian belum dibayar tanahnya sehingga masyarakat melakukan aksi demo, baik di Kantor Camat Marang Kayu maupun di lokasi bendungan,” ujar Baharuddin dengan suara lantang di hadapan forum.
Pernyataan tersebut didukung oleh surat resmi dari Camat Marang Kayu dan Kepala Desa Sebuntal yang dikirim ke DPRD Kaltim pada 23 Mei lalu. Mereka meminta agar dewan memfasilitasi forum dialog terbuka yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk menyelesaikan konflik ini secara adil dan transparan.
Baharuddin menegaskan bahwa aksi warga bukanlah tindakan spontan, melainkan akumulasi kekecewaan atas janji-janji pemerintah yang tak kunjung terealisasi. Bahkan, lanjutnya, sejumlah pemilik tanah telah wafat tanpa sempat menerima hak mereka.
“Selama 18 tahun banyak pemilik tanah yang sudah meninggal. Kita berharap pembangunan bendungan ini tidak menimbulkan problem, tapi nyatanya banjir malah rutin menggenangi rumah rakyat yang belum dibayar,” katanya.
Masalah kian rumit lantaran banjir musiman yang merendam rumah warga akibat tertahannya air oleh bendungan. Genangan yang terjadi di lahan belum dibebaskan memperparah penderitaan masyarakat, menjadikan proyek strategis nasional ini bagaikan kutukan bagi sebagian warga.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menyatakan bahwa lembaga legislatif akan segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas sektor guna merespons aspirasi warga.
“Permintaan warga akan segera kami tindak lanjuti. Kami ingin persoalan ini selesai secara adil,” ujar Ekti.
Dengan meningkatnya eskalasi di lapangan, harapan kini tertuju pada langkah konkret dari RDP yang direncanakan. Bagi warga Marang Kayu, keadilan bukan lagi sekadar tuntutan, tetapi kebutuhan mendesak yang telah tertunda terlalu lama. (ADV).
