Ibadah yang sah adalah ibadah yang mengikuti aturan. Dalam qurban, tidak cukup hanya niat yang tulus. Hewan yang disembelih harus memenuhi sejumlah syarat agar qurban diterima sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT.
Menurut Buku Saku Fiqih Qurban (2022), terdapat lima syarat utama agar hewan qurban dianggap sah dalam syariat Islam. Pertama, harus termasuk jenis bahimatul an’am: unta, sapi, atau kambing. Jenis hewan lain, seperti ayam atau kelinci, tidak sah untuk dijadikan qurban karena bertentangan dengan dalil dan ijma’ para ulama.
Kedua, hewan harus cukup umur. Untuk unta minimal 5 tahun, sapi 2 tahun, dan kambing 1 tahun. Namun, ada pengecualian: jika tidak memungkinkan, diperbolehkan menyembelih domba jenis jadza’ah, yaitu yang berumur 6 bulan tetapi terlihat besar dan sehat (HR Muslim 1963).
Ketiga, bebas dari cacat. Nabi SAW menyebut empat cacat utama yang membuat qurban tidak sah: buta sebelah yang jelas, sakit parah, pincang parah, dan sangat kurus sampai tak berdaging (HR Nasai, Hakim, Baihaqi). Cacat seperti gigi rontok, tanduk patah, atau telinga sobek juga dipertimbangkan makruh jika mencolok.
Keempat, penyembelihan harus dilakukan pada waktu yang ditetapkan syariat, yaitu setelah shalat Idul Adha hingga akhir hari Tasyriq (13 Dzulhijjah). Menyembelih sebelum shalat Ied hanya dianggap sebagai sembelihan biasa, bukan qurban (HR Bukhari 983).
Kelima, qurban harus disertai niat. Tanpa niat, ibadah tidak sah. Imam An-Nawawi menyatakan bahwa niat qurban dapat dilafalkan sebelum penyembelihan, sebagaimana zakat dan puasa. Tujuannya adalah membedakan antara penyembelihan biasa dengan ibadah qurban (Al-Majmu’ 8:406).
Qurban bukan hanya tentang menyembelih hewan, tetapi juga tentang mematuhi setiap ketentuan yang telah Allah tetapkan. Dengan memahami dan memenuhi syarat-syarat ini, seorang muslim telah menunjukkan keseriusan dalam beribadah.
