Dilema keuangan sering muncul menjelang Idul Adha: berqurban atau bayar utang dulu? Pertanyaan ini bukan hanya soal logika, tetapi juga menyangkut prioritas dalam ibadah menurut syariat.
Menurut Buku Saku Fiqih Qurban (2022), qurban termasuk ibadah sunnah muakkadah—sangat dianjurkan, namun tidak wajib bagi semua orang. Berbeda halnya dengan melunasi utang, yang hukumnya wajib dan menjadi tanggungan berat di sisi Allah SWT.
Dalam hal ini, Syaikh Abdullah Al-Fauzan menyatakan, jika seseorang hanya memiliki uang pas-pasan dan memiliki utang yang jatuh tempo, maka mendahulukan pelunasan utang adalah keharusan. Qurban tidak boleh menjadi alasan untuk menunda kewajiban finansial terhadap sesama manusia.
Namun bagaimana jika seseorang ingin tetap berqurban meski memiliki utang? Ulama membolehkan dengan syarat: ia memiliki keyakinan kuat mampu melunasi utangnya tepat waktu dari pendapatan yang akan datang. Dengan kata lain, qurban diperbolehkan bagi yang berutang apabila utangnya tidak mengganggu kebutuhan pokok dan ia punya kemampuan realistik untuk membayar.
Bagi kalangan Syafi’iyah, seseorang yang berniat berutang untuk membeli hewan qurban boleh melakukannya, selama tidak memberatkan. Bahkan niat semacam ini dinilai sebagai bentuk kesungguhan dalam mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Namun jika seseorang benar-benar tidak mampu, tidak berdosa bila ia tidak berqurban. Karena qurban bukanlah kewajiban yang menuntut pengorbanan di luar batas kemampuan. Rasulullah SAW tidak pernah memaksa umatnya dalam ibadah yang tidak bisa mereka tunaikan.
Sebaliknya, jika seseorang berlebihan hartanya dan memiliki utang, maka yang utama tetap mendahulukan pelunasan utang. Sebab utang adalah hak orang lain, sementara qurban adalah ibadah pribadi yang bisa dilakukan saat kondisi telah memungkinkan.
Dengan demikian, prinsip utama dalam Islam adalah mengutamakan kewajiban sebelum yang sunnah. Namun jika dua-duanya bisa dijalankan tanpa saling mengganggu, itulah puncak dari ketakwaan yang disertai perhitungan matang.
