Berau – Sidang ke-10 perkara sengketa lahan antara Kelompok Tani Usaha Bersama Meraang (Poktan UBM) dan PT Berau Coal digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb pada Rabu (14/5/2025). Dalam sidang tersebut, PT Berau Coal menyerahkan 28 dokumen sebagai bukti kepemilikan atau pembebasan lahan. Namun, kuasa hukum Poktan UBM, Gunawan, menilai dokumen-dokumen tersebut tidak berkaitan langsung dengan lahan yang disengketakan.
“Kalau kami melihat bukti dari PT Berau Coal ini tidak nyambung dengan perkara yang ada, karena yang diperlihatkan bukan pembebasan di lahan kelompok kami,” ujar Gunawan. Ia menambahkan bahwa dokumen yang diserahkan justru berkaitan dengan lahan di wilayah lain yang tidak termasuk dalam objek sengketa.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Lila Sari, S.H., M.H., dengan dua anggota majelis hakim dan satu panitera, dihadiri oleh kuasa hukum PT Berau Coal serta beberapa karyawan perusahaan. Pihak PT Berau Coal mengakui bahwa dokumen yang diserahkan belum lengkap dan berjanji akan melengkapi pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 21 Mei 2025.
Di luar ruang sidang, puluhan anggota Poktan UBM bersama Panglima Mandau, Pasukan Merah, PolAdat, dan Permada Kabupaten Berau memadati halaman pengadilan sebagai bentuk dukungan. Panglima Mandau menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan berharap pengadilan berlaku seadil-adilnya. Semoga majelis hakim bisa melihat perkara ini dengan jernih dan berpihak kepada kebenaran yang sesungguhnya. Hukum kebenaran harus diperjuangkan jangan tajam ke bawah tumpul ke atas,” tegasnya.
Anggota Poktan UBM, Jamaluddin, juga menyatakan kekecewaannya terhadap bukti yang diserahkan oleh PT Berau Coal. Menurutnya, dokumen tersebut tidak menunjukkan bukti pembebasan lahan milik kelompok tani mereka. “Ini sudah jelas-jelas lahan milik masyarakat. Semua bukti-bukti yang diperlihatkan PT Berau Coal di persidangan itu bukan surat di dalam lahan Poktan UBM yang sedang diperkarakan, namun bukti itu lokasinya berada di seberang jalan dan itu lahan pribadi, bukan masuk dalam lahan kelompok Tani UBM,” ujarnya.
Sengketa lahan seluas 1.290 hektare di Kampung Tumbit Melayu ini telah berlangsung sejak tahun 2000. Kelompok Tani Usaha Bersama mengklaim bahwa lahan mereka telah digusur dan dieksploitasi oleh PT Berau Coal sejak tahun 2007 tanpa adanya ganti rugi. Berbagai upaya mediasi telah dilakukan, termasuk melalui DPRD Provinsi Kalimantan Timur, namun belum membuahkan hasil.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena mencerminkan konflik antara masyarakat adat dan perusahaan besar dalam hal penguasaan lahan. Sidang berikutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi kedua belah pihak.
