Sukabumi – Upaya perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi secara daring berhasil digagalkan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Dua pelaku yang beroperasi dari Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap setelah terungkap terlibat dalam jaringan perdagangan lintas negara.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum), Dwi Januanto Nugroho, dalam pernyataan di Jakarta, Rabu (19/3/2025), menegaskan bahwa kejahatan terkait tumbuhan dan satwa liar (TSL) dilindungi merupakan salah satu kejahatan lintas negara terbesar di dunia, setelah narkotika, senjata api ilegal, dan perdagangan manusia.
“Dari pengungkapan ini, kita ketahui bahwa perburuan TSL seperti orangutan masih juga terjadi. Oleh karena itu, Ditjen Gakkumhut telah membentuk Tim Khusus Transnational Forestry and Wildlife Crimes serta Tim Khusus Money Laundering (TPPU) untuk menindak hingga ke pemilik manfaat dan berkolaborasi dengan lembaga penegak hukum dalam maupun luar negeri,” ujar Dwi.
Ia menambahkan bahwa Ditjen Gakkum Kemenhut telah bekerja sama dengan lembaga luar negeri seperti United States Fish and Wildlife Service (USFWS) untuk memberantas perdagangan ilegal satwa dilindungi.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menangkap dua pelaku, yakni BH (32), pemilik usaha ilegal, dan NJ (23), penjual yang berperan dalam transaksi ke luar negeri.
“Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi sumber daya alam hayati Indonesia, khususnya tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi dari berbagai ancaman dan tindak kejahatan,” ujar Rudianto.
Saat penangkapan pada 18 Maret 2025, petugas mengamankan berbagai bagian tubuh satwa dilindungi, termasuk 70 tengkorak primata seperti orangutan, beruk, dan monyet, enam paruh rangkong, dua tengkorak beruang, dua tengkorak babirusa, delapan kuku beruang, dua gigi ikan hiu, dan empat tengkorak musang.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan USFWS yang menemukan pengiriman ilegal bagian tubuh satwa asal Indonesia di Amerika Serikat sekitar dua pekan lalu. Tim Patroli Siber Ditjen Gakkum Kemenhut menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil melacak akun penjualan yang digunakan oleh para pelaku.
Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama satu tahun dengan lebih dari 10 transaksi ke Amerika Serikat dan Inggris.
Kini, kedua tersangka menghadapi penyelidikan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum Kehutanan. Mereka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) Huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap perdagangan ilegal satwa dilindungi serta upaya penegakan hukum yang lebih ketat untuk melindungi keanekaragaman hayati Indonesia.
