Jakarta – Komisi I DPR RI bersama pemerintah melakukan penyempurnaan draf Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) dalam rapat kerja di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025). Sejumlah perubahan dilakukan terutama dalam aspek frasa untuk menghindari kesalahan tafsir terhadap peran dan tugas TNI.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa revisi dalam draf RUU TNI bersifat teknis, seperti penyesuaian istilah agar lebih akurat secara gramatikal.
“Hanya menyesuaikan dari sisi gramatikal, misalnya ada yang tertulis keamanan yang seharusnya pertahanan. Itu penting karena bisa berdampak pada tafsir pemaknaan yang berbeda,” ujar Supratman seusai rapat.
Ia menegaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk memastikan bahwa tugas TNI tetap berfokus pada pertahanan negara dan tidak memasuki ranah keamanan yang menjadi kewenangan Polri.
Salah satu poin penting dalam penyempurnaan RUU ini adalah memastikan bahwa tidak ada kebangkitan dwifungsi ABRI.
“Apa yang menjadi tuntutan adik-adik mahasiswa terkait kekhawatiran akan dwifungsi ABRI atau dwifungsi TNI itu sesuatu yang tidak perlu dikhawatirkan. Semua yang dibahas di dalam RUU ini terkait dengan tugas-tugas pertahanan TNI,” jelasnya.
Selain itu, pembahasan juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit TNI agar lebih seragam dengan pegawai negeri sipil (PNS).
“Saat ini, PNS sipil pensiun di usia 60 tahun, jadi tidak adil jika perwira tinggi TNI yang sudah dilatih dengan luar biasa harus pensiun di usia 58 tahun,” tambah Supratman.
Ia juga memastikan bahwa dalam draf RUU TNI tidak ada perubahan terkait tugas pertahanan nasional, namun terdapat penguatan pada aspek pertahanan siber untuk menghadapi ancaman digital yang semakin kompleks.
“Enggak ada yang berubah, tetap sama, terutama dalam mengantisipasi ancaman siber yang semakin nyata,” tegasnya.
Rapat tersebut digelar secara tertutup dan dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto serta para wakil ketua dan anggota Komisi I DPR RI. Dari pihak pemerintah, hadir Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan, dan Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono.
Sebelumnya, pada Selasa (18/3/2025), Komisi I DPR RI telah menyetujui pembahasan RUU TNI pada tingkat I untuk dibawa ke tahap selanjutnya dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (20/3/2025). RUU ini mencakup beberapa perubahan signifikan, termasuk perpanjangan masa dinas keprajuritan serta perluasan ketentuan jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.
Dengan penyempurnaan ini, pemerintah dan DPR berharap RUU TNI dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik serta memastikan bahwa peran TNI tetap sesuai dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
