Jakarta – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Hariyanto, menegaskan bahwa mekanisme dan kriteria penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) sipil dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) akan diatur dengan ketat. Ia memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu prinsip netralitas militer.
“Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” kata Hariyanto dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (16/3/2025).
Selain itu, perubahan dalam RUU TNI juga mencakup perpanjangan batas usia pensiun prajurit. Hariyanto menjelaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia.
“Penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI,” ujarnya.
Berdasarkan revisi tersebut, usia pensiun bintara dan tamtama diperpanjang hingga 58 tahun, sedangkan perwira hingga 60 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 65 tahun bagi jabatan fungsional tertentu.
Hariyanto menekankan bahwa revisi UU TNI bertujuan untuk menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif dalam menghadapi ancaman militer maupun nonmiliter, tanpa tumpang tindih dengan institusi lain.
“Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa perubahan ini tetap menjunjung tinggi supremasi sipil, sebagaimana ditekankan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dalam rapat bersama Komisi I DPR pada Kamis (13/3/2025). Menurutnya, TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
Hariyanto juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang bersifat tendensius terkait pembahasan RUU TNI.
“TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama,” pungkasnya.
Seiring dengan berlanjutnya pembahasan RUU TNI di DPR, berbagai pihak masih menantikan bagaimana aturan ini akan diterapkan secara konkret tanpa menimbulkan kontroversi lebih lanjut.
