Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dilakukan secara terbuka. Kritik ini mencuat setelah panitia kerja (Panja) DPR RI menggelar rapat tertutup di Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
“Pembahasan ini tidak sesuai karena diadakan tertutup,” ujar Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, saat mencoba masuk ke ruang rapat Panja.
Aksi ini dilakukan oleh tiga perwakilan koalisi yang secara mendadak memasuki ruangan, tetapi langsung ditarik keluar oleh pihak pengamanan. Meskipun demikian, mereka tetap menyuarakan protes di luar ruangan, menilai bahwa transparansi dalam revisi UU TNI sangat penting bagi kepentingan publik.
Secara substansi, Andrie menilai bahwa revisi UU TNI mengandung pasal-pasal bermasalah yang berpotensi mengancam demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.
“RUU ini bisa melemahkan profesionalisme militer dan membuka peluang kembalinya Dwifungsi TNI. Jika prajurit aktif diizinkan menduduki jabatan sipil, dominasi militer dalam pemerintahan akan semakin kuat,” tegasnya.
Koalisi masyarakat sipil khawatir bahwa perluasan penempatan prajurit aktif dalam jabatan sipil dapat menciptakan loyalitas ganda, serta mengurangi independensi institusi sipil dalam pembuatan kebijakan.
Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan bahwa hingga saat ini Panja telah merampungkan 40 persen dari 92 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam RUU TNI.
“Kemarin lebih banyak dibahas intens soal umur dan masa pensiun. Kami juga menghitung variabel terkait usia pensiun untuk bintara dan tamtama,” ujarnya saat ditemui sebelum rapat Panja di Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
Pembahasan revisi UU TNI diperkirakan masih akan berlangsung hingga Minggu (16/3/2025). Namun, desakan agar proses ini dilakukan secara transparan semakin menguat. Publik menunggu sikap DPR dan pemerintah dalam merespons kritik ini, terutama terkait pasal-pasal yang dinilai dapat mengubah struktur hubungan antara militer dan sipil di Indonesia.
