Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Perhubungan (Dishub) membuka layanan pengaduan untuk Penerang Jalan Umum (PJU) yang rusak. Masyarakat kini dapat melaporkan PJU mati melalui dua nomor WhatsApp, yakni 0811 3052 030 dan 0811 3452 030, atau langsung menghubungi Call Center 112 yang beroperasi 24 jam bebas pulsa.
Kepala Bidang PJU Dishub Sidoarjo, Drian Isa Yostofa, mengungkapkan bahwa keterlibatan masyarakat sangat penting untuk menjaga penerangan jalan tetap optimal. Dalam laporan, warga diminta menyertakan foto lokasi PJU yang rusak serta titik koordinat lokasinya melalui WhatsApp.
“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang melaporkan PJU yang tidak berfungsi. Ini membantu kami bertindak lebih cepat sehingga kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan tetap terjaga,” ujar Drian, Rabu (16/1).
Untuk menangani laporan, Dishub Sidoarjo telah membentuk tim khusus bernama Palang Serang (Pantang Pulang Sebelum Terang). Tim ini terdiri dari 58 petugas yang dibagi menjadi tujuh kelompok dengan dukungan armada operasional, termasuk kendaraan workshop skywalker truck.
“Petugas kami siap bekerja selama 24 jam penuh. Kerusakan PJU yang dilaporkan biasanya bisa diselesaikan dalam waktu kurang dari 24 jam. Bahkan, kami menargetkan perbaikan selesai hanya dalam 1 x 12 jam setelah laporan diterima,” tambah Drian.
Menurutnya, PJU yang tidak berfungsi dapat memicu berbagai masalah, seperti risiko kecelakaan lalu lintas dan meningkatnya potensi tindak kriminal di malam hari. Untuk itu, Dishub terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik agar penerangan jalan tetap optimal.
“Kami berharap masyarakat aktif melaporkan jika menemukan PJU yang rusak. Ini adalah bagian dari upaya bersama dalam menciptakan kenyamanan dan keamanan di jalan raya,” tegasnya.
Adapun pengaduan dapat disampaikan melalui tiga layanan utama yang disediakan Pemkab Sidoarjo, yakni dua nomor WhatsApp dan Call Center 112. Layanan ini merupakan wujud respons cepat pemerintah dalam menjaga fasilitas umum demi kenyamanan masyarakat.
