Sangatta – Tim hukum pasangan calon nomor urut 1, Kasmidi Bulang dan Kinsu (KB-Kinsu), melaporkan sebuah podcast berbasis di Sangatta ke Bawaslu Kutai Timur atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Penyiaran dan Peraturan KPU mengenai kampanye Pilkada. Laporan ini diajukan terkait peran aktif podcast tersebut yang dianggap memihak pasangan calon nomor urut 2 sebagai media partner tanpa izin resmi.
Laporan ini disampaikan pada Kamis sore, 24 Oktober 2024, oleh kuasa hukum KB-Kinsu, Dervius Lahang, S.H., dan Afwatun Najibah, serta diterima langsung oleh anggota Bawaslu Kutai Timur, Aji Masyudi. Laporan ini menyebutkan bahwa podcast tersebut diduga tidak memiliki izin penyiaran dan izin jurnalistik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Pers serta Surat Edaran KPU tentang pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye.
“Kami menemukan bukti kuat bahwa podcast tersebut aktif berperan sebagai media partner untuk pasangan calon nomor urut 2. Selain itu, mereka diduga tidak memiliki izin penyiaran yang sah, baik dari KPU maupun Bawaslu Kutai Timur, sehingga ilegal dan melanggar peraturan kampanye yang berlaku,” ujar Lukas Himuq, SH., MH., salah satu kuasa hukum KB-Kinsu, dalam pernyataannya kepada media.
Dugaan Keterlibatan ASN dan Tindakan Selanjutnya
Selain dugaan ketidaksahihan izin penyiaran, Tim Hukum KB-Kinsu juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mengisi konten podcast tersebut, yang dianggap melanggar netralitas ASN di Pilkada. Keterlibatan ASN dalam kampanye aktif maupun kegiatan yang mendukung salah satu paslon sangat dilarang sesuai ketentuan netralitas yang diatur dalam undang-undang terkait ASN.
“Dugaan keterlibatan ASN ini juga sudah kami laporkan pekan lalu. Kini, kami mengajukan aduan atas podcast ini ke Bawaslu karena tidak ada bukti pendaftaran di KPU maupun Bawaslu sebagai media kampanye yang sah,” tambah Lukas.
Ia juga menekankan bahwa profesi jurnalis adalah profesi mulia yang bertanggung jawab sebagai penyampai informasi yang objektif kepada masyarakat. Lukas menganggap tindakan oknum yang terlibat dalam proses kampanye untuk memihak salah satu paslon sebagai hal yang melanggar prinsip dasar jurnalisme.
Tanggapan Bawaslu dan Langkah Penyelidikan
Dikonfirmasi setelahnya, Ketua Bawaslu Kutai Timur, Aswadi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait podcast yang dilaporkan oleh tim hukum KB-Kinsu. Aswadi mengungkapkan bahwa timnya akan segera menelusuri status podcast tersebut, termasuk izin dan afiliasi dengan pasangan calon.
“Kami akan menelusuri status pendaftaran podcast ini di KPU dan memeriksa apakah mereka memiliki izin yang sah. Sebelumnya, kami memang telah memeriksa podcast ini atas dugaan kampanye oleh ASN. Proses ini akan kami lakukan secara komprehensif dengan waktu estimasi penelusuran selama 7 hari,” jelas Aswadi saat ditemui wartawan di ruang kerjanya.
Aswadi juga menambahkan bahwa pihaknya akan mengkaji regulasi yang relevan guna memastikan apakah pelanggaran ini termasuk dalam ranah pelanggaran kampanye atau pelanggaran netralitas ASN. Sebagai langkah awal, Bawaslu berfokus untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut sebelum membuat keputusan yang mengikat.
Pandangan KPU Kutai Timur dan Penggunaan Media Sosial dalam Kampanye
Sementara itu, Komisioner KPU Kutai Timur, Abdul Manab, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada pasangan calon yang mendaftarkan akun media sosial mereka secara resmi untuk keperluan kampanye. Dirinya menekankan bahwa aturan penggunaan media sosial sebagai media kampanye baru akan berlaku 13 hari sebelum masa tenang, yaitu mulai 10 hingga 23 November 2024.
“Tidak ada paslon yang mendaftarkan akun media sosial untuk kampanye hingga saat ini. Karena itu, kami belum memiliki data terkait akun resmi kampanye dari pasangan calon mana pun,” terang Abdul saat dihubungi melalui telepon.
Ia menjelaskan bahwa setiap pasangan calon diperbolehkan mendaftarkan maksimal 20 akun media sosial untuk keperluan kampanye sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh KPU. Abdul menekankan bahwa penggunaan media sosial untuk kampanye harus dilakukan sesuai ketentuan waktu yang telah ditetapkan dan tidak boleh melanggar aturan kampanye di luar waktu yang diperbolehkan.
Respons Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Timur
Menanggapi permasalahan ini, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Timur, Abdurrahman Amin, memberikan penjelasan terkait mekanisme yang berlaku untuk menangani dugaan pelanggaran ini. Menurut Abdurrahman, Bawaslu harus menjalankan UU Pers jika media yang dilaporkan berbasis pers. Namun, jika tidak termasuk kategori media pers resmi, maka bukan ranah PWI atau UU Pers.
“Bawaslu perlu memastikan terlebih dahulu apakah media tersebut adalah media yang berbasis pers. Jika bukan, maka penanganannya tidak masuk dalam ranah pers,” ujar Abdurrahman.
Ia juga menjelaskan bahwa media berbasis pers harus memenuhi beberapa kriteria tertentu, antara lain memiliki badan hukum PT, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai, serta menyertakan box redaksi dengan pemimpin redaksi yang jelas pada portal berita mereka.
“Terkait UU Penyiaran, aturan ini berlaku bagi mereka yang menggunakan frekuensi publik, misalnya radio atau televisi. Namun, jika penyiaran dilakukan melalui internet, mekanismenya berbeda dan perlu dikaji lebih jauh,” tambah Abdurrahman.
Abdurrahman menegaskan bahwa PWI telah mengimbau seluruh anggota dan jurnalis di wilayah Kalimantan Timur untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis selama proses Pilkada berlangsung. PWI juga mewajibkan anggota yang ingin terlibat langsung dalam politik praktis untuk mengajukan cuti dan tidak menggunakan atribut atau identitas organisasi dalam mendukung paslon tertentu.
“Jika ada wartawan yang ingin terlibat dalam politik praktis, mereka bisa mengajukan cuti tanpa menggunakan atribut organisasi. Ini penting untuk menjaga marwah organisasi dan profesionalisme,” ujarnya.
Langkah Lanjutan dan Imbauan untuk Jurnalis
Abdurrahman juga menyebutkan bahwa jika terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh wartawan atau anggota PWI, Dewan Kehormatan PWI akan mengambil langkah tegas, termasuk memberikan sanksi yang berlaku. Langkah ini dilakukan untuk menjaga integritas organisasi serta meminimalisasi potensi konflik kepentingan yang bisa merugikan netralitas pers.
“Wartawan memiliki hak politik seperti warga negara lainnya. Namun, ketika memilih untuk terlibat dalam politik praktis, kami mengimbau agar mereka tidak menggunakan atribut PWI atau mengatasnamakan profesi wartawan untuk mendukung pasangan calon. Hal ini sangat penting untuk menjaga independensi profesi dan menghindari politisasi,” tegas Abdurrahman.
Imbauan ini juga berlaku untuk pengurus PWI yang ingin terlibat dalam politik praktis, sementara untuk anggota biasa terdapat aturan yang berbeda dan bisa disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku di daerah masing-masing. PWI akan melakukan evaluasi di beberapa daerah yang terindikasi memiliki pelanggaran serupa.
