Mojokerto— Pemerintah Kota Mojokerto terus berinovasi dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus izin berusaha. Setelah menyediakan Klinik Online Single Submission (OSS) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada dan program Jemput Bola Memberikan Pelayanan Sistem OSS (NIB) Tanpa Biaya (Jempol Mempesona), kini hadir Klinik Terpadu Pendaftaran Perizinan Usaha Kategori Mikro dan Kecil (Klinik Perisai).
Klinik Perisai menawarkan layanan terintegrasi yang menggabungkan beberapa instansi terkait dalam satu tempat. Layanan ini mencakup pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), layanan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dari Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DinkesP2KB), pendaftaran e-Katalog dari Bagian Pengadaan Barang/Jasa, serta layanan sertifikat halal dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag).
Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto, Moh. Ali Kuncoro, menjelaskan bahwa mayoritas pelaku usaha di Kota Mojokerto bergerak dalam bidang makanan dan minuman. Hal ini mendorong Pemerintah Kota Mojokerto untuk menyatukan berbagai layanan perizinan dalam satu tempat demi mempermudah proses perizinan.
“NIB adalah syarat wajib yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha. Sedangkan untuk menjamin makanan itu halal dan aman untuk dikonsumsi, juga harus ada sertifikat halal dan PIRT. Karena saat ini semua sudah dapat diakses secara online, maka untuk mempermudah prosesnya kami menyediakan satu tempat khusus untuk memberikan layanan konsultasi selain pada masing-masing instansi,” terang Ali Kuncoro pada Selasa (6/8).
Meski sudah ada Klinik Perisai, layanan Jempol Mempesona untuk pembuatan NIB tetap berlanjut. Sasaran program ini tidak hanya untuk warga Kota Mojokerto tetapi juga setiap kegiatan berusaha yang ada di kota tersebut. “Jemput Bola untuk pembuatan NIB masih terus berlangsung, waktunya bergiliran antar kelurahan, karena sasarannya untuk setiap kegiatan berusaha di Kota Mojokerto,” jelas Ali Kuncoro.
Setiap pelaku usaha mikro dan kecil dapat mengunjungi Klinik Perisai setiap hari kerja untuk mengurus NIB. Sementara itu, layanan untuk PIRT dan Sertifikat Halal dari Kemenag tersedia pada hari Selasa dan Kamis.
Suara Pelaku Usaha
Pelaku usaha di Kota Mojokerto merespons positif kehadiran Klinik Perisai. Siti Aminah (42), pemilik usaha kue rumahan, mengungkapkan kemudahannya mengurus izin usaha. “Dulu saya harus bolak-balik ke berbagai kantor untuk mengurus izin. Sekarang semua bisa diurus dalam satu tempat, sangat membantu,” katanya.
Hal serupa disampaikan oleh Budi Santoso (35), pemilik usaha minuman kemasan. “Dengan adanya Klinik Perisai, proses mendapatkan NIB, PIRT, dan sertifikat halal jadi lebih cepat dan mudah. Ini sangat mendukung usaha saya untuk berkembang,” ujarnya.
Kehadiran Klinik Perisai merupakan langkah konkret Pemerintah Kota Mojokerto dalam meningkatkan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Dengan layanan terpadu ini, diharapkan para pelaku usaha dapat lebih fokus mengembangkan usaha mereka tanpa harus terbebani oleh proses birokrasi yang rumit. Pemerintah Kota Mojokerto terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan ekonomi daerah.
