Sangatta – Kebakaran menghanguskan satu unit musholla dan mess karyawan di Jl. Yos Sudarso III, Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Selasa pagi (30/7/2024), menyisakan duka mendalam bagi masyarakat setempat. Tempat yang terbakar merupakan milik seorang anggota DPRD Kutim, Sobirin Bagus.
Anggota Komisi B DPRD Kutai Timur, Ubaldus Badu, menyampaikan belasungkawa yang tulus atas peristiwa ini.
“Saya menyampaikan duka cita yang mendalam atas bencana kebakaran yang menimpa saudara kita, Sobirin Bagus. Ini adalah cobaan yang berat, dan kita semua merasakan kepedihan yang sama,” ujar Ubaldus dilokasi.
Ia juga meminta masyarakat untuk lebih waspada terhadap ancaman kebakaran yang bisa terjadi kapan saja.
“Saya meminta masyarakat waspada dengan penyebab kebakaran, seperti jangan lupa mematikan kompor, mmeperbaiki aliran listri, setrika dan lain-lain. saya juga menghimbau agar di siapkan alat pemadam kebakaran mini (Apar) di rumah, gudang atau toko,” tuturnya.
Saat ini, DPRD Kutim tengah menggodok Peraturan Daerah (Perda) terkait pencegahan kebakaran. “Kami di DPRD sedang bekerja keras menyelesaikan Perda kebakaran untuk meningkatkan kesadaran dan kesiapsiagaan masyarakat terhadap bencana ini. Diharapkan, dengan adanya Perda tersebut, kita bisa meminimalisir risiko kebakaran di masa mendatang,” tambah Ubaldus.
Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada pukul 07.30 WITA di Toko Bangunan Bintang Mas Jaya. Amir, Kasi Penyelamatan Dinas Kebakaran Kutim, menjelaskan kronologi kejadian. “Saksi pertama melihat gumpalan asap dari bangunan mess karyawan dan segera memberitahukan saksi kedua. Namun, upaya menyelamatkan barang-barang tidak berhasil karena api cepat membesar,” tutur Amir dilokasi.
Saksi lain hendak membuka toko melihat api sudah menyebar ke musholla dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik bangunan. Pada pukul 07.40 WITA, unit pemadam kebakaran tiba di lokasi dan mulai memadamkan api. Api baru berhasil dipadamkan sekitar pukul 08.41 WITA dengan melibatkan tiga unit pemadam milik Pemkab Kutim dan satu unit milik PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Kerugian material akibat kebakaran ini diperkirakan mencapai Rp 750 juta, namun tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Penyebab kebakaran diduga kuat karena korsleting listrik di bangunan mess karyawan.
Peristiwa kebakaran ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat Kutai Timur untuk selalu waspada dan mematuhi aturan keselamatan, terutama terkait instalasi listrik. Pemerintah daerah bersama DPRD terus berupaya meningkatkan regulasi dan fasilitas penanganan bencana untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
