Banyuwangi – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi mencatat sejumlah temuan pelanggaran. Selama pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).
Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya memastikan keakuratan data pemilih untuk Pilkada Serentak 2024.
Khomisa Kurnia Indra, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, mengungkapkan bahwa petugas pengawas di tingkat kelurahan, desa, dan kecamatan menemukan beberapa petugas pantarlih tidak datang langsung ke rumah pemilih. Sebaliknya, mereka melakukan coklit melalui telepon.
“Hasil pengawasan minggu kedua pelaksanaan coklit data pemilih memang ada temuan oleh pkd dan panwaslu kecamatan. Mulai dari prosedur, mekanisme, salah satunya petugas pantarlih melakukan coklit jarak jauh (via telepon),” kata Khomisa Kurnia Indra, Kamis (10/7/2024).
Bawaslu Banyuwangi segera memberikan teguran serta saran perbaikan secara lisan maupun tertulis kepada panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan, termasuk kepada petugas pantarlih yang bersangkutan.
“Alhamdulillah setelah kami menyampaikan saran perbaikan, KPU dalam hal ini petugas pantarlih melaksanakan tugasnya melakukan pencocokan dan penelitian kembali dan datang langsung ke rumah pemilih tersebut,” ujarnya.
Pelanggaran lain, tidak tertempelnya stiker pada rumah pemilih oleh petugas pantarlih setelah melakukan coklit data pemilih. Hal ini seharusnya menjadi standar prosedur yang dilakukan oleh petugas pantarlih.
“Semestinya petugas pantarlih menempelkan stiker di rumah pemilih ketika sudah melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih,” tambah Khomisa Kurnia Indra.
KPU Banyuwangi telah melaksanakan tahap coklit data pemilih sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
Sebanyak 5.134 petugas pantarlih bertugas mencocokkan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dengan Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik. Pemilih di 2.726 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 217 desa/kelurahan dan 25 kecamatan di Banyuwangi.
Petugas pantarlih melaksanakan coklit data pemilih sesuai data penduduk potensial pemilih pemilu atau DP4 yang diterima KPU Kabupaten Banyuwangi, yakni sebanyak 1.361.025 orang.