Sidoarjo – Polemik seputar Pondok Pesantren Al Mahdiy di Dusun Ngemplak, Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, semakin memanas. Warga setempat mendesak pemerintah untuk segera menutup ponpes tersebut. Tuntutan ini dipicu oleh berbagai keluhan, termasuk dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh pengelola ponpes.
Dalam upaya meredakan ketegangan, pemerintah desa mengadakan pertemuan mediasi pada Jumat malam (21/6/2024) di Balai Desa Pagerwojo.
Hadir dalam acara tersebut antara lain Kapolsek Buduran Kompol Herry Setyo Susanto, Camat Buduran Suprayitno, Babinkamtibmas, Babinsa, Kepala KUA Buduran Nur Facheh, dan perwakilan dari pemerintah desa serta tokoh masyarakat.
Pertemuan itu diawali dengan aksi protes ratusan warga yang menandatangani kain putih sebagai simbol desakan penutupan ponpes. Namun, pihak Pondok Pesantren Al Mahdiy tidak hadir dalam pertemuan tersebut, menambah ketidakpuasan warga yang sudah lama menuntut tindakan tegas.
Sekretaris Desa Pagerwojo, Nanang Sholikhudin, membuka pertemuan dengan menyampaikan bahwa mediasi sudah pernah dilakukan beberapa kali sebelumnya, namun tidak membuahkan hasil yang memuaskan.
“Mediasi sudah dilakukan dari poin satu sampai empat, bahkan sudah ada surat dari Depag, namun pemilik pondok mengabaikannya,” ungkapnya.
Camat Buduran, Suprayitno, menegaskan komitmen pemerintah untuk menindaklanjuti keluhan warga.
“Dari lima poin yang disampaikan, kita akan koordinasi dengan pihak terkait untuk poin pertama hingga keempat. Namun, poin kelima mengenai dugaan tindak asusila sudah dilaporkan ke Polresta Sidoarjo dan itu adalah ranah kepolisian,” jelasnya.
Kapolsek Buduran menambahkan bahwa laporan dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh pengelola ponpes terhadap santriwati sudah dalam proses penyelidikan di Polresta Sidoarjo. “Kasus ini sedang dalam proses dari lidik menjadi sidik,” terangnya.
Budi Setiawan, koordinator Aliansi Warga Pagerwojo (AWJ), mengapresiasi pemerintah desa yang telah memfasilitasi pertemuan ini. Namun, ia menegaskan bahwa warga tetap fokus pada dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh pimpinan yayasan ponpes tersebut.
“Kami berharap tindakan segera diambil untuk meresahkan masyarakat. Jika dalam 2×24 jam tidak ada tindakan, warga akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran,” tegasnya.
Warga Pagerwojo berkomitmen untuk melakukan aksi damai jika tuntutan mereka tidak segera dipenuhi.
“Sakit satu, sakit semuanya, karena warga kompak untuk segera ditutup pondok pesantren tersebut,” pungkas Budi Setiawan.
Kejadian ini mencerminkan keresahan masyarakat terhadap keberadaan Ponpes Al Mahdiy yang dinilai telah merugikan mereka, baik dari segi ketertiban umum maupun moral. Pemerintah diharapkan dapat segera mengambil tindakan tegas untuk menghindari konflik yang lebih besar.
