Mojokerto – Dalam kurun waktu seminggu, Satreskoba Polres Mojokerto berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Enam tersangka diamankan, yaitu ODC (28) dari Kec. Tulangan, Kab. Sidoarjo; SA (28) dari Kec. Ngoro, Kab. Mojokerto; YI (47) dan RD (37) dari Kec. Mojoanyar, Kab. Mojokerto; NA (30) dari Kec. Jetis, Kab. Mojokerto; dan AK (25) dari Kec. Pungging, Kab. Mojokerto.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel Somanonasa Munduri, diwakili oleh PS. Kasat Narkoba IPTU Moch. Suparlan S.H, M.H, didampingi Kasi Humas Ipda Agung Suprihandono, menjelaskan dalam konferensi pers di ruang Prabu Hayam Wuruk pada Kamis (13/6/2024), bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari operasi Satreskoba Polres Mojokerto yang berlangsung dari tanggal 6 hingga 12 Juni 2024.
“Jaringan ini mengedarkan narkotika jenis sabu dan pil double L di wilayah hukum Polres Mojokerto Raya,” ujar PS. Kasat Narkoba IPTU Moch. Suparlan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita 144,8 gram narkotika jenis sabu, 100 butir tablet pil double L, empat unit timbangan elektronik, satu pipet kaca berisi sabu, tiga sepeda motor, dan enam buah telepon genggam. Selain itu, juga diamankan satu kartu ATM dan uang tunai sebesar Rp 130 ribu yang rencananya akan digunakan untuk membeli barang haram tersebut.
“Selain itu, kami juga mengamankan satu ATM dan uang tunai sebesar Rp 130 ribu yang rencananya akan digunakan untuk membeli narkotika,” tambahnya.
Dari enam tersangka yang ditangkap, tiga di antaranya, yaitu ODC, YI, dan NA, dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau seumur hidup dengan denda Rp 10 miliar.
Dalam operasi ini, pihak kepolisian berhasil menyelamatkan 1.548 jiwa dari ancaman narkotika, dengan asumsi bahwa satu gram sabu dapat merusak sepuluh orang dan satu butir pil double L merusak satu orang.
“Kami berharap upaya ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah peredaran narkotika di wilayah Mojokerto,” pungkas IPTU Moch. Suparlan.
Operasi ini menunjukkan komitmen kuat Satreskoba Polres Mojokerto dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, serta menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari ancaman narkotika. Masyarakat diimbau untuk terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum dengan memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan mereka.
