Jakarta – Simak daftar provinsi di Indonesia yang memberlakukan pemutihan denda pajak sepeda motor untuk rentang waktu Juni-Desember 2024.
Kesempatan ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan sepeda motor yang masih etrtunda. Adapun program ini berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.
Perlu diketahui bahwa Jenis pemutihan pajak dan jadwal pelaksanaannya bisa berbeda-beda setiap daerah. Anda sebaiknya mencari informasinya terkait hal ini apabila ingin mengikuti program pemutihan denda pajak.
Daftar Provinsi yang Berlakukan Pemutihan Denda Pajak
Untuk memudahkan anda, berikut rangkuman daftar wilayah yang menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan tahun 2024:
1.Aceh
Aceh telah menerapkan kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Desember 2024. Program ini telah dimulai sejak Maret dan memberikan diskon kepada warga Aceh.
2.Bengkulu
Provinsi Bengkulu juga menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang mencakup pembayaran tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), denda PKB, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Program ini diberlakukan melalui Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, yang berlaku mulai 4 Juni hingga 30 November 2024.
3.Jambi
Dari akun Instagram resmi Samsat Kota Jambi (@samsat.kota.jambi), pemutihan pajak telah dimulai sejak 6 Januari dan akan berakhir pada 28 Maret 2024.
pemutihan pajak kendaraan bermotor Maret 2024 mencakup pembebasan denda PKB, pembebasan pokok dan denda BBNKB II, serta pembebasan pajak progresif untuk kendaraan lelang.
Pemerintah Jambi juga menawarkan program mutasi kendaraan dari plat luar Jambi ke plat BH (Jambi) dengan BBNKB II (1 persen dari NJKB) secara gratis.
4.Jawa Tengah
Pemerintah daerah Jawa Tengah juga menerapkan program pemutihan pajak mulai dari 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Pengumuman ini disampaikan melalui akun resmi Instagram Bapenda_Jateng.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor melibatkan pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan berkala, pembebasan biaya pajak progresif, serta pengurangan tunggakan PKB.
5.Sulawesi Selatan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan pemutihan pajak kendaraan melalui Keputusan Gubernur Nomor 440/IV/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 24 April 2024.
Berbagai insentif diberikan, termasuk penghapusan denda pajak kendaraan untuk pemilik kendaraan yang akan melakukan balik nama kendaraan. Dengan penghapusan bea balik nama, masyarakat hanya perlu membayar biaya pembuatan BPKB, STNK, dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
6.Jawa Barat
Menurut informasi yang diambil dari situs resmi Bapenda Jabar, keringanan ini berupa diskon sebesar 10 persen pada pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan berlangsung dari 1 April hingga 23 Desember 2024.
Namun, diskon 10 persen tersebut hanya berlaku di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang. Informasi lebih lanjur dapat anda dapatkan pada laman resminya.
